Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Penghasilan Dari Harta Haram Dan Membeli Rumah Dengannya. Apakah Harus Mensucikannya

Pertanyaan

Dahulu saya bekerja sebelum menikah dan mendapatkan sebagian harta yang tidak halal. Setelah beberapa waktu saya kumpulkan uang ini dan saya membeli rumah dan saya memiliki saham kepemilikian sebagian mobil angkutan umum. Ini semua yang saya miliki. Setelah menikah, saya berjanji kepada Allah untuk tidak memasukkan dalam rumahkan harta yang haram, dan saya meninggalkan pekerjaan itu dan saya bertaubat. Apa yang harus saya lakukan terhadap rumah dan mobil? Sementara saya ingin membersihkan rumahku dan hartaku dari harta haram. Apa yang selayaknya saya lakukan agar Allah ridha dan menerima taubatku?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kita memohon kepada Allah agar Allah menerima taubat anda dan diberi rezki yang halal dan baik.

Ketahuilah bahwa syarat-syarat taubat adalah mengembalikan kezaliman kepada pemiliknya, jika ada harta yang diambil tanpa keridhaan pemilikinya, seperti mencuri atau korupsi dan tipu daya, maka harus mengembalikan harta kepada pemiliknya. Kalau tidak memungkinkan sampai kepadanya atau kepada ahli warisnya setelah dicari-cari, maka anda bersedekah dengannya dengan niat bahwa harta itu miliknya. Kalau pemiliknya suatu hari datang, maka anda ada pilihan antara mengembalikan hartanya dan pahala shadaqah menjadi milik anda atau membiarkan shadaqah dan pahalanya menjadi milik dia.

Kedua:

Adapun jika harta haram itu didapatkan dari pengganti atau pekerjaan yang haram atas dasar suka sama suka, seperti jual khamar (minuman keras), upah menyanyi, musik dan perdukunan dan transaksi riba serta persaksian palsu dan semisal itu dari amalan-amalan haram. Maka ada perinciannya:

  1. Apa yang dilakukan seseorang sementara dia belum tahu akan keharamannya, maka itu menjadi miliknya tidak harus membersihkan darinya. Berdasarkan Firman Allah tentang riba setelah turun akan pengharamannya:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

سورة البقرة: 275

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

  1. Jika dia mengetahu akan keharaman harta ini, akan tetapi telah diinfakkan dan habis, maka jika dia bertaubat, maka tidak ada apapun baginya.
  2. Adapun jika hartanya masih tersisa, maka dia harus membersihkannya dengan cara menginfakkan di jalan kebaikan. Kecuali kalau dia membutuhkannya, maka dia dibolehkan mengambil sesuai kebutuhannya dan membersihkan sisanya.

Para Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Saya bertanya kepada yang mulia tentang fatwa yang marak dikalangan orang-orang dari salah satu ulama bahwa seseorang ketika mendapatkan harta dari membuat khamar (minuman keras) atau menjualnya atau menjual narkoba dan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’ala, maka harta ini yang hasil dari jalan membuat khomr atau menjualnya atau menjual narkoba dan mengedarkannya itu halal.

Maka mereka menjawab, “Jika saat mendapatkan harta haram dia mengetahui keharamannya, maka hal itu tidak halal baginya dengan bertaubat saja. Dia harus membersihkan darinya dengan menginfakkannya di jalan kebaikan dan proyek kebaikan.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/33).

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Kalau orang lain memberinya imbalan dari transaksi haram,  seperti wanita pezina, penyanyi, penjual khamar, sakti palsu dan semisalnya kemudian dia bertaubat dan hasil kerjanya masih ada di tangannya, maka sekelompok ulama mengatakan, “Dikembalikan kepada pemiliknya. Karena itu adalah harta orang tersebut dan dia meraih harta tersebut tanpa izin syari dan mendapatkan dari pemiliknya bukan sebagai imbalan dari suatu manfaat yang mubah.

Sementara sekelompok ulama lainnya mengatakan, “Bahkan taubatnya dengan menshodaqahkannya dan tidak dikembalikan kepada orang yang diambil darinya. Ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ini yang paling kuat di antara dua pendapat tadi.” (Madarijus salikin, 1/389).

Ibnu Qoyyim rahimahullah telah membahas dengan panjang lebar permasalahan ini dalam kitab Zadul Maad, (5/778). Dan beliau menetapkan bahwa membersihkan dari harta ini dan kesempurnaan taubatnya dengan cara bersedekah dengannya. Kalau dia membutuhkan, maka dia dibolehkan mengambil sesuai dengan kebutuhannya, dan mensedekahkan sisanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kalau Pelaku zina dan peminum khamar bertaubat dan mereka dalam kondisi fakir, maka dibolehkan baginya menggunakan harta ini sesuai dengan kebutuhannya. Kalau dia mampu berjualan atau bisa menenun dan memintal. Maka diberikan kepadanya sebagai modal usahanya.” (Majmu Fatawa, 29/308).

Kesimpulannya, jika anda membutuhkan rumah tersebut dan bagian anda dari mobil angkutan umum, semoga Allah memaafkan anda. Tidak harus anda membersihkan dari semuanya itu. Hendaknya anda bersungguh-sungguh melakukan amalan saleh dan memperbanyak shodaqah. Karena Allah ta’ala berfirman:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

سورة طه: 82

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Toha: 82)

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam