Alhamdulillah.
"Tidak ada dalil atas perbuatan tersebut dalam syariat suci ini, sepanjang yang kami ketahui. Itu termasuk bid'ah yang diada-adakan. Maka wajib ditinggal. Tidak akan benar umat ini kecuali dengan apa yang membuat benar generasi pertamanya. Yaitu mengikuti Al-Quran dan Sunah serta jalan yang ditempuh pendahulu umat ini serta tidak menyelisihi hal tersebut."
Majmu Fatawa Syekh Ibn Baz, 11/369.
Lihat Soal Jawab, no. 50718
Wallahua'lam.