Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Tidak Ada Kewajiban Apa Bagi Orang Yang Melewati Miqat Tapi Lupa Ihram, Kemudian Kembali Ke Miqat Dan Ihram Dari Sana

Pertanyaan

Saya pergi umrah ke Riyadh. Saya telah memakai pakaian ihram sejak dari rumah, tapi belum niat dengan harapan saya dapat mulai ihram di pesawat sebelum melewati tempat sejajar dengan miqat. Akan tetapi saya tidak mendengar pengumuman tentang miqat di pesawat dan tidak sempat melakukan niat sementara pesawat telah melewati daerah miqat. Maka saya putuskan untuk pergi ke Mekah, lalu setibanya saya di sana saya lepas pakaian ihram saya dan saya naik kendaraan ke Qarnal Manazil yang dekat dengan Thaif. Lalu di sana saya memakai pakaian ihram saya sekali lagi dan niat untuk umrah, baru kemudian saya kembali ke Mekah dan menunaikan manasik umrah saya. Mohon penjelasannya, apakaha umrah yang saya lakukan itu sah, ataukah saya harus membayar kafarat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Siapa yang melewati miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke miqat untuk ihram dari sana. Apabila dia turun dari pesawat di Jedah, hendaknya dia naik kendaraan ke miqat penduduk Najed dan ihram dari sana. Jika dia ihram dari Jedah, sementara dia sudah niat kuat untuk haji dan umrah, maka dia harus membayar dam jubran karena dia melewati miqat tanpa ihram.

Fatwa Syekh Jibrin. 

Perhatikan fatwa serupa dari Kitab Fatawa Islamiyah.

Kepada anda penanya, tindakan anda telah benar dengan kembali ke miqat dan ihram dari sana. Tindakan anda melepas pakaian ihram tidak membuat anda terkena dam, karena pada dasarnya anda belum melakukan ihram. Karena yang dimaksud ihram adalah niat masuk dalam ibadah (ihram haji atau umrah) bukan dengan memakai pakaian ihram. Berdasarkan hal tersebut, maka perbuatan anda adalah sah dan tidak kewajiban kafarat bagi anda.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid