Alhamdulillah.
Siapa yang melewati miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke miqat untuk ihram dari sana. Apabila dia turun dari pesawat di Jedah, hendaknya dia naik kendaraan ke miqat penduduk Najed dan ihram dari sana. Jika dia ihram dari Jedah, sementara dia sudah niat kuat untuk haji dan umrah, maka dia harus membayar dam jubran karena dia melewati miqat tanpa ihram.
Fatwa Syekh Jibrin.
Perhatikan fatwa serupa dari Kitab Fatawa Islamiyah.
Kepada anda penanya, tindakan anda telah benar dengan kembali ke miqat dan ihram dari sana. Tindakan anda melepas pakaian ihram tidak membuat anda terkena dam, karena pada dasarnya anda belum melakukan ihram. Karena yang dimaksud ihram adalah niat masuk dalam ibadah (ihram haji atau umrah) bukan dengan memakai pakaian ihram. Berdasarkan hal tersebut, maka perbuatan anda adalah sah dan tidak kewajiban kafarat bagi anda.