Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Berumrah Dan Belum Mencukur Rambut Karena Tidak Tahu, Lalu Memakai Pakaiannya

Pertanyaan

Orang yang belum cukur rambutnya karena tidak tahu hukumnya. Dan dia telah memakai baju, apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang yang telah berumrah, dan belum mencukur atau memendekkan rambutnya karena tidak tahu kemudian memakai baju, maka ketika dia mengetahui (hukumnya) harus langsung melepas pakaiannya, lalu mecukur atau memendekkan (rambut). Dia tidak terkena apa-apa dari larangan yang dilakukannya baik memakai pakaian atau lainnya, menurut pendapat yang terkuat. Karena dia tidak tahu. Akan tetapi dia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala karena kekurangan dia dalam mencari ilmu yang seharusnya dia ketahui. Karena siapa yang ingin beribadah atau bermuamalah, maka dia harus mempelajari hukumnya. Dan ini termasuk ilmu yang wajib (dipelajari).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum orang yang lupa mencukur atau memendekkan (rambut) dalam umrah kemudian memakai baju berjahit. Setelah itu dia teringat bahwa dia belum memendekkan atau mencukurnya?"

Beliau menjawab, “Orang yang lupa gundul atau memendekkan (rambut) dalam umrah kemudian dia thawaf dan sai sebelum mencukur atau memendekkan, maka dia harus melepas bajunya ketika ingat, lalu mencukur atau memendekkan (rambut) dan memakai lagi bajunya. Kalau dia telah memendekkan atau mencukur sementara bajuanya masih dipakai karena tidak tahu (hukumnya) atau lupa, maka dia tidak terkena apa-apa dan (umrahnya) diterima. Tidak perlu mengulangi untuk memendekkan atau mencukurnya. Akan tetapi kapan saja dia ingat, seharusnya dia mencopot baju sempai dia mencukur atau memendekkan (rambutnya) sementara dia dalam kondisi ihram.”  Fatawa Syekh Ibnu Baz, 17/436.

Wallahu a'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam