Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Shalat Orang Yang Menetap Di Belakang Imam Musafir

124194

Tanggal Tayang : 11-02-2018

Penampilan-penampilan : 12140

Pertanyaan

Dalam kondisi imam sebagai musafir sedangkan jamaah di belakangnya orang yang menetap, apakah wajib bagi makmum yang menetap mengikuti imam walaupun dia melakukan shalat qashar? Misalnya kita melakukan shalat Isya, maka imam akan melakukan salam setelah rakaat kedua. Dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan oleh makmum yang mukim di belakangnya, apakah menyempurnakan sholat empat raka’at atau mengqasar?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sunah Nabi menunjukkan dibolehkannya shalat orang yang menetap di belakang orang yang sedang safar. Bagi yang menetap wajib shalat secara sempurna dan tidak mengqashar shalatnya jika imamnya yang sedang safar mengqasar shalatnya. Hal ini terdapat dalam hadits marfu sampai ke Nabi shallallahu alaihi wa sallam, meski haditsnya lemah, akan tetapi para ulama fikih dalam empat mazhab sepakat untuk beramal melalui fikih (kandungan, pen) hadits ini.

Dari Umran bin Hushain radhiallahu anhu dia berkata,

غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ ، فَأَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِي عَشْرَةَ لَيْلَةً لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ ، وَيَقُولُ : يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ (رواه أبو داود، رقم/1229 وضعفه الألباني في " ضعيف أبي داود)

“Aku berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, aku ikut bersamanya dalam penaklukan Mekah (Fathu Mekah), lalu beliau menetap di Mekah selama delapan belas hari, beliau tidak shalat kecuali dua rakaat, lalu beliau bersabda, “wahai penduduk negeri (mekah, Pen), hendaknya kalian shalat empat rakaat, karena kami adalah para musafir.” (HR. Abu Daud, no. 1229, dinyatakan lemah oleh Al-Albany dalam kitab “Dhaif Abu Daud”)

Imam Malik meriwayatkan dalam kitab Al-Muwaththa, 2/206, dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari bapaknya dari Umar bin Khatab radhiya allohu anhu ,

كَانَ إِذَا قَدِمَ مَكَّةَ صَلَّى بِهِمْ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ : يَا أَهْلَ مَكَّةَ ! أَتِمُّوا صَلَاتَكُمْ فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ

“Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila datang ke Mekah, shalat mengimami mereka (penduduk Mekah) dua rakaat, lalu berkata, “Wahai penduduk Mekah, sempurnakan shalat kalian, karena kami sedang safar.”

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang menetap, jika bermakmum dengan imam yang musafir, ketika imam yang musafir mengucapkan salam setelah dua rakaat, maka makmum yang menetap harus menyempurnakan shalatnya.

Diriwayatkan dari Umran bin Hushain, dia berkata, “Aku ikut menyaksikan peristiwa Fathu Makkah bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau menetap di Mekah selama delapan belas hari, beliau hanya shalat dua rakaat, kemudian berkata kepada penduduk Mekah, “Shalatlah kalian empat rakaat, karena kami sedang safar.” (Al-Mughni, 2/64)

Al-Kasani Al-Hanafi rahimahullah berkata, “Orang yang menetap menjadi makmum bagi imam yang musafir adalah sah. Kemudian apabila imam melakukan salam setelah dua rakaat, makmum yang menetap jangan ikut salam, karena dia masih harus menyempurnakan rukun shalat yang lain, seandainya dia ikut salam, maka batal-lah shalatnya, akan tetapi, hendaknya dia bangun dan menyempurnakan shalatnya empat rakaat (jika shalatnya empat rakaat), berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

)أتموا يا أهل مكة فإنا قوم سفر(

“Sempurnakanlah shalat kalian wahai penduduk Mekah, karena kami kaum yang sedang safar.”

Hendaknya bagi imam, jika melakukan salam, berkata kepada jamaah yang menetap di belakanngya, “Sempurnakan shalat kalian, karena kami sedang safar.” Untuk meneladani Nabi shallallahu alaihi wa sallam. (Bada’I Shana’I, 1/101)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Jika orang yang menetap shalat fardhu di belakang imam yang sedang safar, seperti shalat Zuhur, Ashar, Isya, maka dia harus shalat empat rakaat. Maka dengan demikian, dia harus menyempurnakan rakaatnya apabila imam yang musafir melakukan salam setelah dua rakaat.” (Majmu Fatawa Ibn Baz, 12/259)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi orang yang sedang safar menjadi imam bagi orang yang menetap. Jika dia melakukan salam, maka orang yang menetap bangun untuk menyempurnakan shalatnya sesudahnya. Akan tetapi, selayaknya bagi imam musafir memberitahu mereka sebelum shalat bahwa dirinya sedang safar, sehingga apabila dia salam makmum menyempurnakan rakaat shalat mereka. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat di Mekah pada saat peristiwa Fathu Makkah, lalu beliau berkata,

)أتموا يأهل مكة فإنا قوم سفر (

“Sempurnakan (shalat kalian) wahai penduduk Mekah, karena sesungguhnya kami adalah kaum yang sedang safar.”

Maka beliau shalat dua rakaat, lalu mereka mereka menyempurnakan shalatnya sesudahnya.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Syekh Ibnu Utsaimin, 15/153. Lihat Nailul Authar, 3/199, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 6/33)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam