Alhamdulillah.
,Dikala seseorang di suatu daerah dimana telah (dikumandangkan) adzan. Sebagaimana jikalau sekelompok orang tertidur di daerah (tersebut) dan tidak bangun melainkan telah terbit matahari. Maka tidak diwajibkan baginya (mengumandangkan) adzan (lagi). Cukup adzan (secara) umum di daerah tersebut. Karena adzan umum di daerah tersebut telah mencukupi, sehingga gugur (akan ) kewajiban (adzan). Sementara kalau di daerah yang belum (ada) adzan, maka diwajibkan untuk (mengumandangkan) adzan, karena Nabi sallallahu’alaihi wasallam ketika tertidur dari shalat fajar dalam bepergian, (beliau) tidak bangun melainkan telah terbit matahari. (beliau) memerintahkan Bilal untuk adzan dan Iqamah. Hal ini menunjukkan akan kewajiban (adzan) begitu juga berdasarkan keumuman sabda Beliau sallallahu’alaihi wasallam :
إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم
“Dikala telah datang (waktu) shalat, hendaklah salah satu diantara kamu (mengumandangkan) adzan”.
Hal ini mencakup (datang waktu) shalat atau setelah waktu shalat”. Selesai
Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin (12/163)