Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Dalil-dalil Anjuran (melaksanakan) Dua Adzan Untuk Shalat Fajar

125513

Tanggal Tayang : 02-12-2018

Penampilan-penampilan : 9062

Pertanyaan

Apakah ada dalil-dalil (yang menunjukkan) bahwa Shalat Fajar ada dua adzan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

,

Ya telah ada beberapa hadits yang menetapkan bahwa shalat fajar ada dua adzan, salah satu diantaranya: sebelum memasuki waktu shalat. Diantara hikmahnya adalah mengingatkan orang akan dekat waktu terbitnya fajar, (sehingga) membangunkan orang tidur, melaksanakan shalat witir bagi yang belum melaknsakannya. Dan (dapat) sahur bagi yang ingin melaksanakan puasa.

Kedua: setelah memasuki waktu fajar. Diantara hikmahnya adalah memberitahukan orang-orang akan masuknya waktu shalat. Berikut ini sebagian hadits yang ada (berkaitan masalah) itu:

1- عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنِ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ ، وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الْفَجْرُ أَوِ الصُّبْحُ )

رواه البخاري (621) ومسلم (1093) .

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam bersabda:”Tidak menghalangi adzannya Bilal salah satu diantara kamu dari sahurnya. Karena dia adzan (waktu) malam, agar kembali orang yang menunaikan (shalat) diantara kamu, dan mengingatkan yang tidur diantara kamu. Tidak (layak) mengatakan (masuk waktu) fajar atau subuh”. HR.Bukhori (621) Muslim (1093)

2- وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : ( إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ) .
قَالَ الْقَاسِمُ بن محمد راوي الحديث عن عائشة رضي الله عنها : (وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلاَّ أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا)

رواه البخاري (623) ومسلم (1092) .

Dari Aisyah radhiallahu’anha dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam sesungguhnya beliau bersabda: ”Sesungguhnya Bilal adzan (waktu) malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan”. Qasim bin Muhammad perowi hadits mengatakan dari Aisyah radhiallahu’anha: ”Tidak ada (waktu senggang) diantara dua adzan melainkan naik ke sini dan turun kesini”. HR.Bukhori (623) dan Muslim (1092).

Dalam hadits-hadits ini menunjukkan secara jelas akan disyareatkannya adzan pertama sebelum fajar, dan hal itu merupakan kebiasaan pada masa Nabi sallallahu’alaihi wasallam. Ibnu Qudamah rahimahullah berkomentar setelah menyebutkan (hadita) Aisyah tadi:”Hal ini menunjukkan akan kesinambungan hal tersebut – yaitu adzan pertama Bilal radhiallahu’anhu- sementara Nabi sallallahu’alaihi wasallam menetapkannya, maka telah (menjadi ketetapan) akan kebolehannya. Selesai  Al-Mugni :(1/246)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:”Adzan di akhir malam bukan untuk (adzan) fajar. Akan tetapi untuk membangunkan orang tidur agar bersiap-siap menjalankan shalat fajar, mengakhiri shalat lail dengan witir dan (agar) kembali bagi orang-orang yang ingin berpuasa”. Selesai Asy-Syarkhul Mumti’ (2/76).

Wallahu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam