Rabu 27 Rabi'uts Tsani 1446 - 30 Oktober 2024
Indonesian

Diwajibkan Zakat Pada Produk Pabrik Dan Bahan Baku

Pertanyaan

Saya memiliki pabrik untuk pembuatan sabun dan modalnya terdiri dari sebagai berikut: 1. Aktiva tetap berupa bangunan, tanah, mesin, peralatan dan mobil. 2. Stok bahan mentah yang belum diproses. 3. Stok produk yang siap dipasarkan. 4. Saldo aktif di bank. Pertanyaan saya adalah: Bagaimana zakat di pabrik ini? (Mohon anda jelaskan secara terperinci)

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Diwajibkan zakat pada emas, perak dan uang. Sebagaimana juga diwajibkan pada perniagaan, hewan ternak dan apa yang keluar dari bumi. Tapi tidak diwajibkan pada bangunan dan peralatan serta tanah. Kecuali kalau disiapkan untuk perdagangan.

Dengan demikian, maka tidak wajib zakat pada aktiva tetap yang dimilikinya yaitu bangunan dan tanah serta peralatan, mesin serta mobil. Tetapi diharuskan zakat pada produk yang siap untuk dipasarkan, bagitu juga bahan-bahan mentah karena anda membelinya dengan niat untuk dibuat (produk) serta berdagang dengannya. Tata cara zakatnya adalah, anda perkirakan bahan-bahan yang telah diproduksi serta bahan-bahan yang belum diproduksi dengan harga di pasar ketika telah sempurna satu tahun (haul). Kemudian dikeluarkan dari harga ini 2,5 %. 

Kedua:

Diwajibkan zakat juga terhadap saldo yang ada di bank, maka anda lihat apa yang ada pada (rekening) ketika telah sampai satu tahun (haul), kemudian anda keluarkan zakatnya dan kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 %.

Sebagaimana diwajibkan zakat pada hutang anda yang ada di orang lain, apabila mereka mengakuinya dan mampu untuk membayarnya. Maksudnya tidak mengingkari dan tidak kesulitan, maka anda keluarkan zakat hutang-hutang ini ketika telah sampai satu tahun (haul).

Sementara hutang anda – kalau ada – tidak berpengaruh terhadap zakat anda, dan tidak juga dikurangi darinya menurut pendapat yang terkuat. Silahkan lihat soal no. 119047 dan no. 93101 .

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam