Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Wajib Bagi Wanita Menutup Badannya Dalam Shalat Meskipun Dibelakang Suaminya

Pertanyaan

Apakah diwajibkan bagi istriku mengenakan hijab dalam shalat ketika kami shalat bersama (tidak ada orang lain selain kami)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kondisi wanita dalam shalat meskipun dengan suaminya berbeda kondisinya dengan di luar shalat. Karena menutup aurat termasuk salah satu syarat sahnya shalat. Baik untuk lelaki atau wanita. Tidak sah shalat tanpanya. Telah ada hadits shoheh dari Aisyah radhiallahu anha dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار   رواه أبو داود (الصلاة/546) وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود ( 596 )

“Allah tidak menerima shalat wanita balig (haid) kecuali dengan khimar (penutup aurat).” HR. Abu Dawud, (shalat/546) dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Sunan Abi Dawud, (596).

Artinya tidak sah shalat wanita balig, dimana asalnya adalah peniadaan penerimaan dan meniadakan keabsahan.

Syeikhul Islam mengatakan, “Wanita kalau shalat sendiri diperintahkan untuk menutup aurat. Maka waktu itu jamaah shalat menutup dalam shalat apa yang diperbolehkan untuk memperlihatkan di selain shalat.” Selesai silahkan melihat ‘Majmu Fatawa juz/22 hal/109.

Dari sini, maka wajib bagi wanita menutup badannya dalam shalat kecuali wajah dan dua telapak tangan. Silahkan merujuk soal no. 1046 terkait aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid