Alhamdulillah.
Wajib (bagi seorang muslim) berisntinja', yaitu; menghilangkan najis yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur, depan dan belakang) dengan mempergunakan air atau batu atau dengan yang lainnya yang dapat menghilangkan najis. Seperti; kerikil, tissue yang suci atau kertas kering lagi suci yang tidak terdapat padanya nama Allah. Dan tentunya selain tulang belulang dan kotoran hewan. Dan ini jika keluar dari dua jalan tersebut semisal buang hajat dan kencing.
Sedangkan jika tidak keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) tersebut sesuatupun, hanya sekedar keluar angin dari dubur (kentut), maka yang demikian itu tidak mewajibkan seseorang untuk istinja'.
Adapun yang wajib dicuci, jika seseorang buang air kecil (kencing), maka cukup baginya mencuci ujung kemaluannya (kuncup kemaluan) dan tidak disyari'atkan mencuci dubur, jika tidak keluar sesuatupun darinya.
Sedangkan dubur, seorang muslim wajib menghilangkan najis darinya dengan cara mencuci lingkaran dubur dan sekitarnya yang terkena kotoran.
Untuk pendalaman masalah ini, bisa merujuk kembali pada kitab "Fatawa syekh bin Baz (jilid; 10 hal; 36). Juga kitab "As-Syarh Al-Mumti', karya Syekh Ibnu Utsaimin (jilid 1, hal; 88).
Inilah yang terkait dengan persoalan buang air besar dan kecil. Sedangkan masalah mani dan madzi, dapat dirujuk kembali jawaban soal, no; 2458
Dan satu hal yang tidak diragukan lagi adalah bahwa jika air kencing dan buang air besar melebihi batas qubul dan dubur, maka diwajibkan pula bagi seorang muslim untuk mencuci daerah yang terkena kotoran dan najis tersebut.
Dan berikut ini, saya sebutkan beberapa hal yang menjadi adab buang hajat yang disunnahkan untuk dilaksanakan seorang muslim, di antaranya:
1.Disunnahkan membaca 'basmallah' sebelum masuk ke kamar kecil (WC). Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Yang menjadi pembatas antara mata jin dan aurat bani Adam adalah jika hendak masuk ke dalam WC ia mengucapkan bismillah." HR. Tirmidzi. (bab; Jum'ah: 551). Dishahihkan oleh syekh Al Bani dalam kitab shahih sunan Tirmidzi, no: 496.
Tertera pula dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika hendak masuk ke dalam WC beliau membaca:
أللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Bukhari, bab wudhu, no: 139).
2.Mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke dalam WC dan saat keluar dengan mendahulukan kaki kanan.
3.Jika buang hajat di tempat yang tidak dibuat untuk itu (seperti padang rumput), seyogyanya menjauh dari pandangan manusia.
4.Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Apabila seseorang dari kalian buang hajat, maka janganlah menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi hendaknya ia menyamping dari arah kiblat (ke arah timur atau barat).” (HR. Bukhari, bab wudhu, no: 141).
5.Berhati-hati dari terkena percikan najis. Agar tidak mengenai baju atau badan. Hal ini berdasarkan hadits Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Mekah atau Madinah. Kemudian beliau mendengar ada dua penghuni kubur yang di siksa. Kemudian beliau bersabda, “Sungguh dua penghuni kubur ini sedang diadzab. Tidaklah keduanya diadzab melainkan karena menganggap sepele perkara besar. Adapun salah satunya, ia diadzab karena tidak menjaga dirinya dari kencing. Sedangkan yang lainnya, ia diadzab karena suka mengadu domba…” (HR. Bukhari, bab wudhu, no: 209).
6.Tidak Beristinja’ dengan tangan kanan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang beristinja’ dengan tangan kanan sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wasallam:
وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلاَءِ بِيَمِيْنِه
"Jika masuk ke kamar kecil, maka janganlah seseorang di antara kalian memegang kemaluan dengan tangan kanannya ketika sedang kencing dan jangan pula cebok dengan tangan kanan.” (HR. Bukhari, bab wudhu, no: 149).
7.Dilarang buang air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh, sebab hal itu dapat mengganggu mereka. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Jauhilah dua perkara yang mendatangkan kutukan." Mereka (sahabat) bertanya, "Apa itu wahai Rasulullah?."
Beliau bersabda, "Buang hajat di tengah jalan atau di tempat orang-orang berteduh." (HR. Muslim, bab thaharah, no: 397).
8.Makruh hukumnya berbicara saat buang hajat.
9.Disunnahkan saat keluar dari WC membaca, "Ghufraanak" (ampunan-Mu ya Rabbi kudamba). Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata,
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika keluar dari tempat buang hajat membaca do’a, "Ghufraanak" (Ampunan-Mu ya Rabbi yang kudamba)." (HR. Tirmidzi, bab; Thaharah, no: 7) dan dishahihkan syekh Al Bani dalam shahih sunan Tirmidzi, no: 7).