Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Menggantungkan Bendera Dan Syiar Negara kafir

126602

Tanggal Tayang : 25-01-2016

Penampilan-penampilan : 5720

Pertanyaan

Mulai marak pada sebagian para pemuda fenomena menggantungkan bendera dan syiar sebagian negara non Islam. Kami melihat mereka ramai membeli dan memilikinya. Menempelkan di baju, celana, sabuk dan kaca mata, topi, sepatu, penggaris, pena, cincin serta jam. Menjadikan tempat penutup kursi mobil. Tempelan di kaca. Sebagian membeli bendera penuh dan menghamparkan di depan atau belakang mobil. Apa hukum jual beli dan memiliki serta menggantungkan bendera-bendera ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diantara tujuan syariat Islam yang suci adalah seorang muslim berbeda dari orang kafir secara keseluruhan dan pelaku kemaksiatan. (Baik) dalam aqidah, akhlak, prilaku dan pemikirannya. Bahkan dalam tampilan dan bahasanya juga. Memutus semua keterkaitan dengan kecintaan dan loyalitas serta menolong dari semua orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Dalil-dalil agama akan hal itu sangat banyak sekali. Baik secara langsung (nash) maupun dari pengambilan hukum (istimbat) yang dikuatkan dari asal islami ini. Berhati-hati dari memutus (hubungan) dan longgar dengannya. Lewat meniru dengan orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari akhir. Tidak mengharamkan apa yang yang telah Allah dan Rasul-Nya haramkan. Allah Azza Wajallah berfirman:

(ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنْ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ) الجاثية/18

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” QS. Al-JAtsiyah: 18

Firman Allah lainnya:

(وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنْ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنْ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنْ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ) البقرة/120

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” QS. Al-Baqarah: 120

Allah berfirman, “dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” QS. Al-Maidah: 49.

Azza Wajalla berfirman:

(أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنْ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمْ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ) الحديد/16

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” QS. Al-Hadid: 16.

Ayat semakna dengan ini banyak dan telah diketahui. Dan Nabi alaihi shalatu wassalam ketika melihat Abdullah bin Amr bin Ash dua buah baju celupan berwarna kuning bersabda:

(إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها) خرجه مسلم في صحيحه

“Sesungguhnya ini termasuk baju orang kafir, jangan kamu memakainya.” HR. Muslim di Shohehnya.

Telah ada ketetapan dalam shohehain bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam (memerintahkan) untuk berbeda (dengan) ahli kitab dalam membiarkan rambut. Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

(خالفوا المشركين ، وفروا اللحى ، وأحفوا الشوارب) أخرجاه في الصحيحين

“Berbedalah dengan orang-orang musyrik, biarkan jenggot dan pendekkan kumis.” HR. Shohehain (Bukhori dan Muslim).

Hadits dan atsar dari salafus soleh seputar masalah ini sudah terkenal. Dari sini, diketahui bahwa seseorang tidak mengamalkan hakekat Islam sampi penampilan luar dalam sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Sehingga loyalitasnya untuk Allah dan Rasul-Nya dan orang mukmin. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wata’ala:

(إِنَّمَا وَلِيُّكُمْ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ ) المائدة/55

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” QS. Al-Maidah: 55.

Seharusnya seorang mukmin itu berlepas diri dari kekufuran dan orangnya. Baik mereka itu dari kalangan Nashroni, Yahudi, Majusi, Atheis atau kelompok dan sekte lainnya yang berbeda dengan Islam. Dalam rangka menjaga keaslian yang terdahulu bagi seorang muslim dan menjaga keislamannya dari kesesetan dan penyelewengan. Telah ada dalam nash syariyah akan pengharaman menyerupai orang kafir yang merupakan kekhususan mereka. Baik dalam ucapan, perbuatan, pakaian dan penampilan secara umum. Hal itu akan adanya Bahaya terhadap akidah seorang muslim. Dikhawatirkan hal itu dapat menggait (cara pandang) lebih bagus apa yang ada padanya dari kekufuran dan kesesatan. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

بعثت بين يدي الساعة بالسيف حتى يعبد الله وحده لا شريك له ، وجعل رزقي تحت ظل رمحي ، وجعل الذلة والصغار على من خالف أمري ، ومن تشبه بقوم فهو منهم) رواه الإمام أحمد وغيره بسند جيد

“Saya diutus antara kiamat dengan pedang. Sampai (seseorang) menyembah kepada Allah saja tidak dipersekutukan dengan lainnya. Dan dijadikan rezkiku dibawah naungan tombakku. Dan kehinaan serta kecil bagi orang yang menyalahi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian darinya.” HR. Imam Ahmad dan lainnya dengan sanad baik.

Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam lainnya:

(ليس منا من تشبه بغيرنا ، لا تشبهوا باليهود ولا النصارى) حديث حسن ، رواه الترمذي وغيره

“Bukan dari (golongan) kami, orang yang menyerupai selain dari kami. Maka jangan menyerupai dengan orang Yahudi dan Nashroni.” Hadits hasan diriwayatkan Tirmizi dan lainnya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan dalam rangka menjelaskan hikmah syareat pengharaman menyerupai orang kafir dan kewajiban menyalahi mereka dalam masalah penampilan seperti pakaian dan lainnya, “Allah telah mengutus Muhammad sallallahu alaihi wa sallam dengan hikmah yang merupakan sunahnya. Yaitu syareat dan minhaj, yang disyareatkannya. Maka diantara hikmah ini adalah bahwa (Allah) mensyareatkan berupa amalan dan ucapan yang berbeda dengan jalannya orang yang dimurkai dan disesatkan. Maka diperintahkan untuk berbeda dengan mereka dalam penampilan luar –meskipun kebanyakan makhluk belum mengetahui kerusakan itu – karena beberapa perkara diantaranya:

Bahwa ikut serta dalam penampilan luar mewariskan kesesuaian dan kesamaan diantara dua yang menyerupai. Hal itu menghantarkan untuk menyetujui dalam akhlak dan prilaku. Dan ini perkara yang sudah terasa. Suatu contoh orang yang memakai pakaian tentara pejuang, di dapati pada dirinya suatu sisi sifat seperti mereka. Dan tabiatnya akan hampir mengarah kesana. Kecuali ada yang menghalanginya.

Diantaranya, bahwa berbeda dalam penampilan luar, mengharuskan berbeda dan berpisah dan menjadikan terputus dari factor kemurkaan dan sebab kesesatan. Serta lebih dekat dengan orang yang mendapat petunjuk dan keredoan. Sehingga tepat apa yang diputuskan oleh Allah loyal diantara tentara yang menang dan dari musuh yang rugi. Setiap kali hati itu lebih hidup dan lebih mengenal Islam, yang benar-benar Islam –bukan sekedar nama luar atau dalam saja  atau Cuma sekedar keyakinan secara umum – maka perasaan berpisah dengan Yahudi dan Nashroni luar dan dalam semakin sempurna. Dan menjauh dari akhlak yang ada pada mereka pada sebagian umat Islam semakin kuat.

Diantaranya, bahwa keikut sertaan dengan mereka dalam penampilan luar mengharuskan pembauran yang Nampak. Sehingga ada perbedaan yang Nampak antara yang mendapat petunjuk dan yang diridoi dengan yang dimurkai serta disesatkan. Dan sebab bijaksana lainnya.

Hal itu kalau penampilan luar tidak ada kecuali hanya mubah, kalau terlepas dari menyerupai mereka. Sementara kalau ada yang menyebabkan kekufuran, maka ia termasuk bagian dari kekufuran. Maka menyetujui mereka termasuk menyetujui dalam bentuk kemaksiatannya. (permasalahan) dasar ini hendaknya seseorang lebih cerdas (memahaminya).

Dari (penjelasan) tadi, tidak diragukan lagi bahwa diantara fenomena loyalitas kepada orang kafir adalah menyerupai mereka, memakai pakaian yang membawa syiar mereka, seperti salib dan semisalnya. Perhatian dengan gambarnya, mensuport club olah raganya. Menggantungkan bendera di mobil, rumah dan toko-toko. Memberi nama dengan nama khusus mereka. Mengajak untuk mencintai dan berteman dengannya. Bangga afiliasi kepadanya. Dan kepada kepala dan tokoh-tokohnya. Bangga dengan nafsu dan pemikiran yang menyimpang dari Islam. Mereka tidak mengetahui, bahwa dengan prilaku mereka itu dapat menghancurkan pilar Islam pada dirinya dan diri orang-orang Islam. Menambahi umat semakin lemah. Innalillah wa inna ilaih raji’un. Merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam, berpegang teguh dengan petunjuk Islam yang lurus. Hati-hati dari penyelewengan ke jalan orang yang dimurkai dan disesatkan. Dari kalangan orang Yahudi dan Nasroni serta seluruh orang musyrik. Saling memberi wasiat kebaikan dan ketakwaan. Dan semua yang ada kebaikan dan kemulyaan untuk Islam dan umat Islam. Dan meninggalkan yang dapat membahayakan terhadap umat Islam dan membantunya. Dan menyebar luaskannya.

Wabillahit taufiq, salawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan shahabatnya. Selesai

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah gudyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.

Refrensi: (Fatawa Lajnah Daimah Lil Bukhut Ilmiyah Wal Ifta’, (26/303)