Rabu 24 Jumadits Tsani 1446 - 25 Desember 2024
Indonesian

Seorang Wanita Boleh Ihdad (Masa Berkabung) Untuk Orang Lain Selain Suaminya Selama Tiga Hari

127942

Tanggal Tayang : 23-12-2024

Penampilan-penampilan : 137

Pertanyaan

Saya mendengar sebagian ulama berkata, “Dibolehkan bagi seorang wanita untuk menanggalkan perhiasan dan pakaian terbaiknya selama tiga hari untuk berkabung atas kematian selain suaminya.” Bagaimanakah keshahihan (kevalidan) pendapat ini ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

“Pendapat ini benar. Hal itu disebutkan dalam hadits shahih, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لَا تُحِدّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

‘Tidaklah seorang wanita melakukan Ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.’ Hadits ini disepakati keshahihannya.”

(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 22/228).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam