Alhamdulillah.
“Pendapat ini benar. Hal itu disebutkan dalam hadits shahih, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
لَا تُحِدّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
‘Tidaklah seorang wanita melakukan Ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.’ Hadits ini disepakati keshahihannya.”
(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 22/228).