Alhamdulillah.
Kami berharap anda berdua tidak terkena apa-apa, karena peristiwa ini seringkali menimpa seseorang. Hal itu tidak dinamakan melalaikan. Hal itu juga terjadi kepada pemilik kebun kurma dan pemilik pertanian, mereka meninggalkan anaknya dan pergi untuk menyiram (tanaman) dan berenang di dalamnya atau di empang (tambak) dan mati disebabkan hal itu. Ini adalah peristiwa normal (bukan kelalaian dan tindak kejahatan) tidak ada tipu daya. Insyaallah dimaafkan.
Majmu Fatawa Ibnu Baz, (22/369).