Selasa 4 Jumadil Ula 1446 - 5 November 2024
Indonesian

Merangkum Materi dan Menjualnya Kepada Pelajar dan Melarang Mereka Untuk Menggandakannya

Pertanyaan

Kita mempunyai sekolah di luar fakultas yang merangkum modul kita dan menjual rangkumannya kepada para mahasiswa dengan harga yang terkadang saya –Alhamdulillah- mampu membelinya, hanya saja saya tahu ada yang tidak mempu membayarnya. Dilarang bahkan untuk menulis di atas kertanya (saya tidak menghalalkan menggandakan lembaran ini tanpa seizin dari saya), maksudnya ia ingin setiap mahasiswa akan membeli kepadanya. Pertanyaan saya adalah:

Apakah syarat seperti itu dibenarkan ?, apakah dibolehkan bagi sekelompok mahasiswa untuk membayar harganya yang diwajibkan sekaligus ?, dan apakah wajib meminta izin kepadanya terlebih dahulu ?, atau bahwa ia sudah menjualnya kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa tersebut sudah bebas menggunakannya dengan kertas miliknya, dan biayanya dibagi-bagi antar mereka ?, bukankah seorang pembeli ini memiliki kemerdekaan menggunakan apa yang ia beli ?, jika saya membayar harga buku melalui patungan dengan orang lain, maka tidak diragukan lagi boleh.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Masalah ini kembali kepada apa yang dikenal dengan hak cipta dan hak karya. Hal itu merupakan hak yang dianggap secara syar’i tidak boleh melampaui batasannya. Karena menyangkut penjagaan terhadap hak kemaslahatan umum, seperti penulisan dan keberlangsungannya. Dan larangan utuk menghasilkan dari pekerjaan dan usaha orang lain. Dan karena diwajibkan untuk memenuhi janji, akad, dan syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
المائدة/1

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji”. (QS. Al Maidah: 1)

Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
رواه أبو داود ( 3594 ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود .

“Umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat mereka”. (HR. Abu Daud: 3594 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud

Jika si pengarang atau penerbit menetapkan tidak boleh memfoto copy untuk diperjual belikan atau digunakan secara khususm maka wajib dipenuhi. Dengan tetap memperhatikan bahwa menggandakan ini untuk digunakan secara pribadi akan ada bahaya yang nyata pada hasil karya tersebut; karena banyak mahasiswa dengan foto copyan ini jadi tidak membeli buku.

Dan telah dijelaskan sebelumnya tentang hak cipta dan penemun, dan menukil ucapan dari para ulama, lihat jawaban soal nomor: 26307 dan 454.

Adapun sekelompok mahasiswa berkumpul untuk membeli satu eksemplar saja untuk bisa bergantian antar mereka tanpa memfoto copy, maka tidak masalah, karena tidak ada sesuatu yang menuntut pelarangan.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam