Alhamdulillah.
Masalah ini kembali kepada apa yang dikenal dengan hak cipta dan hak karya. Hal itu merupakan hak yang dianggap secara syar’i tidak boleh melampaui batasannya. Karena menyangkut penjagaan terhadap hak kemaslahatan umum, seperti penulisan dan keberlangsungannya. Dan larangan utuk menghasilkan dari pekerjaan dan usaha orang lain. Dan karena diwajibkan untuk memenuhi janji, akad, dan syarat-syaratnya. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
المائدة/1
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji”. (QS. Al Maidah: 1)
Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
رواه أبو داود ( 3594 ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود .
“Umat Islam itu sesuai dengan syarat-syarat mereka”. (HR. Abu Daud: 3594 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud
Jika si pengarang atau penerbit menetapkan tidak boleh memfoto copy untuk diperjual belikan atau digunakan secara khususm maka wajib dipenuhi. Dengan tetap memperhatikan bahwa menggandakan ini untuk digunakan secara pribadi akan ada bahaya yang nyata pada hasil karya tersebut; karena banyak mahasiswa dengan foto copyan ini jadi tidak membeli buku.
Dan telah dijelaskan sebelumnya tentang hak cipta dan penemun, dan menukil ucapan dari para ulama, lihat jawaban soal nomor: 26307 dan 454.
Adapun sekelompok mahasiswa berkumpul untuk membeli satu eksemplar saja untuk bisa bergantian antar mereka tanpa memfoto copy, maka tidak masalah, karena tidak ada sesuatu yang menuntut pelarangan.
Wallahu A’lam