Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Apakah Boleh Melihat Wanita Yang Hendak Dilamar Tanpa Sepengetahuannya Dan Keluarganya?

129413

Tanggal Tayang : 22-04-2015

Penampilan-penampilan : 3947

Pertanyaan

Saya telah membaca apa yang anda tulis terkait melihat wanita yang dilamar. Akan tetapi ada masasalah yang belum saya pahami. Jika saya ingin menikahi seorang wanita tertentu, apakah boleh saya melihatnya agar semakin mendorong untuk melamarnya tanpa sepengetahuannya atau keluarganya sementara saya sudah niatkan untuk melamarnya? Apakah boleh saya melihat wajahnya dan kedua tangannya atau yang lainnya dalam keadaan dia memakai hijab? Mohon maaf dengan pertanyaan ini, akan tetapi masalah ini membingungkan saya dan saya tidak tahu apakah saya boleh melihatnya atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hal itu dibolehkan bagi anda, sebab (melihat calon wanita yang akan dilamar) tidak disyaratkan atas sepengetahuan mereka. Jika memungkinkan, anda dapat memintanya untuk tampil tanpa khalwat dan anda duduk bersamanya didampingi bapaknya, saudaranya dan dia menampakkan wajahnya, rambutnya, kedua telapak tangannya  dalam keadaan berhadap-hadapan, dan anda dapat melihatnya dari depan atau belakang, itu semua boleh selama anda memiliki niat menikahinya, inilah yang dibolehkan syariat berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

انظر إليها

"Lihatlah dia."

Anda boleh melihatnya tanpa sepengetahuannya, berdasarkan hadits Jabir radhiallahu anha, dia berkata, "Sesungguhnya Nabi shallalalhu alaihi wa sallam bersabda,

إذا خطب أحدكم امرأة فاستطاع أن ينظر إليها فليفعل

"Jika salah seorang dari kalian hendak melamar seorang wanita dan memungkinkan baginya melihatnya, hendaknya dia melihatnya."

Jabir berkata, "Aku melamar seorang wanita, lalu aku bersembunyi hingga aku dapat melihat yang membuatku tertarik menikahinya." Hal ini menunjukkan  bahwa dia melihatnya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuannya sehingga dia tertarik menikahinya. Apakah melihatnya sebelum atau sesudah melamar, maka hal itu adalah boleh berdasarkan zahir hadits.

Wallahu a'lam.

Refrensi: Samahatus-Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah