Definisi Riba dan Hukum Pekerjaan yang Membantu Riba

Pertanyaan: 129458

Apa definisi riba ? Juga, jika kita memperhatikan bahwa sebagian besar negara berputar pada prinsip perputaran modal yang di dalamnya termasuk pinjaman, apakah menerima pembayaran dengan mata uang tersebut untuk pekerjaan apapun dianggap sebagai bentuk membantu sistem yang dibangun di atas riba ? Dan apakah penggunaan mata uang negara yang menjalankan sistem ribawi dianggap sebagai kontribusi terhadap ekonominya yang berbasis riba ? Tidak dapat dihindari bahwa seorang pegawai di bank ribawi memiliki peran dalam transaksi ribawi dalam satu bentuk atau lainnya, bahkan sekalipun ia hanya sebagai satpam bank. Apakah kalian dapat mencarikan pekerjaan lain baginya jika ada ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Riba adalah tambahan pada sesuatu yang tertentu. Kata riba berasal dari makna tambahan/pertambahan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِباً لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah.” (QS. Ar-Rum : 39).

Artinya tidak bertambah atau tidak naik derajatnya di sisi Allah. Adapun firman-Nya,

لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ

“agar dia bertambah pada harta manusia” maksudnya supaya menjadi banyak.

Asal riba di masa jahiliyah adalah ketika jatuh tempo utang seseorang, para pemberi pinjaman menagihnya dengan berkata, “Bayar 100 dinar ini atau kami tambahkan menjadi 150 dinar.” Lalu ketika jatuh tempo 150 dinar, mereka kembali berkata, “Bayar 150 dinar atau kami naikkan menjadi 200 dinar.” Dan begitu seterusnya.

Syariat kemudian datang mengharamkan bentuk riba lain, yaitu Riba Fadhl, yaitu adanya tambahan pada salah satu jenis barang ribawi ketika ditukar dengan yang sejenis. Misalnya, jika emas ditukar dengan emas, maka harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai. Maka disyaratkan adanya serah terima langsung (Taqabudh) dan kesetaraan (Tamatsul). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Contohnya, menjual satu Sha’ gandum dengan dua Sha’ gandum meski tunai, tetap termasuk riba.

Mengenai prinsip perputaran modal, hal itu ada di negara Islam maupun non-Islam. Maksudnya, modal dikelola agar berkembang dan bertambah. Namun jika pengelolaan modal dilakukan dengan pinjaman yang disyaratkan adanya tambahan ketika dikembalikan, maka itu jelas termasuk riba.

Adapun prinsip perputaran modal tidak masalah jika modal itu digunakan untuk berdagang, lalu keuntungan dibagi antara pemilik modal dan pengelola usaha. Ini disebut Mudharabah. Hal itu boleh selama modal dipisahkan dari keuntungan.

Namun, bila modal tersebut disimpan di bank-bank ribawi, maka mengambil keuntungan berupa bunga adalah haram dan tidak boleh memakannya. Tidak boleh pula bermuamalah dengan bank-bank ribawi, atau melakukan pinjaman yang ada tambahan di dalamnya.

Tidak boleh pula menerima pembayaran dengan mata uang tertentu apabila hal itu dalam rangka melakukan pekerjaan yang membantu sistem ribawi. Akan tetapi, menggunakan mata uang (seperti Dolar) pada saat kebutuhan, maka tidak mengapa, meskipun ada unsur ikut menumbuhkan ekonomi negara tersebut. Hal itu karena Dolar diakui di hampir seluruh negara, termasuk negara-negara Islam. Maka boleh digunakan saat diperlukan. Namun, bila ada mata uang negara Islam yang digunakan secara resmi, maka lebih utama untuk mencukupkan diri dengannya.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Refrensi

Samahatus-Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android