Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menginvestasikan Harta Wakaf

Pertanyaan

Wakaf harta untuk kurban, sang pelaksana berpendapat agar harta tersebut di masukkan ke perusahaan saham lalu keuntungannya digunakan untuk kurban, apakah hal ini dibolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa meletakkan harta wakaf di saham perusahaan yang tidak beroperasi dengan system riba jika perusahaan tersebut terpercaya, lalu keuntungannya digunakan untuk berkurban.

Hanya Allah pemberi taufiq.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam