Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang terpikat dengan seorang laki-laki untuk menunggunya sampai laki-laki itu melamarnya. Jika dia merasa aman dari fitnah, atau aman dari keterlambatan usianya untuk menikah. Tidak dihalalkan baginya untuk menyurati atau membicarakannya kepadanya; karena dia seorang yang asing (bukan mahramnya). Kami tidak menasehatinya melakukan hal ini. Kami berpendapat hendaknya dia memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala, berdoa kepada-Nya agar dimudahkan kepadanya seseorang yang lebih baik darinya, bisa jadi dia menilai bahwa laki-laki tersebut adalah orang terbaik, dan tidak baik baginya kecuali dia saja, padahal hakekatnya tidak demikian.
Maka diwajibkan bagi seorang wanita –khsusnya wanita yang dicerai- agar bersegera menjaga kesucian dirinya, ridho dengan seseorang yang berakhlak baik, agamanya baik yang melamarnya. Jangan dia menjalin ikatan dengan seseorang yang tidak dikenal. Bisa jadi kesempatan menikahnya bisa hilang dan usianya berlalu dan sehingga tidak ada orang yang melamar, sehingga kesempatannya terlewat dan usianya sudah lanjut.
Wallahu A’lam