Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hukumnya Telur Yang Ada Titik Darah Merahnya

Pertanyaan

Bagaimanakah jika saya mendapatkan titik merah di dalam telor? Apakah tidak boleh memakannya meskipun masa kadarluarsanya masih satu bulan lagi? Apakah boleh membuang sisi merahnya saja lalu kita makan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sering terdapat bercak darah dan daging pada keturunan ayam coklat di ayam putih. Sering ditemukan  saat memecahkan telor ada bercak darah yang jelas atau kadang warnanya gelap menggumpal seperti segumpal daging. Sebab utamanya adalah pada saat selaput yang mengandung kuning telor pecah pada area yang sudah dikenal, yang dinamakan dengan “stigma” terkadang robek selaput darahnya yang kecil di dekat area ini, meninggalkan gumpalan darah yang menempel di kuning telur yang terbentuk setelah sempurna terbentuknya kuning telur. Kemungkinan terbentuknya saat selaput yang terpisah dari kantung telur dalam proses pembentukan telur yang seiring waktu warnanya menjadi merah.

Jika bentuknya tidak sampai dalam bentuk setetes darah, maka hal ini termasuk yang dimaafkan oleh Allah; karena Allah Ta’ala hanya mengharamkan darah yang mengalir, seraya berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

سورة الأنعام: 145

“Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah..” (QS. Al An’am: 145)

Dan Ad damul Masfuh adalah yang mengalir sementara bercak tersebut tidak mengalir.

Al Khorsi berkata di dalam Syarah Mukhtashar Kholil (1/85):

“Telor yang rusak setelah terpisah dari kehidupan dari makhluk hidup, apakah karena busuk, atau menjadi darah atau menjadi gumpalan, atau sudah berbentuk itik yang mati, semua itu dianggap najis. Diberlakukan juga pada telur yang kuning telornya bercampur dengan putih telurnya, tapi hal ini dianggap suci jika tidak busuk. Adapun yang mendapati bercak darah di tengah putih telur, maka berdasarkan kaedah darah mengalir, maka hal tersebut dianggap suci, sebagaimana disebut dalam Az-Zakhirah oleh Al-Qarafi.”

Al Hathab berkata di dalam Mawahib Al Jalil (3/234):

“Kadang-kadang terdapat bercak darah di tengah kuning telor, maka dengan kaidah seolah darah yang mengalir untuk menetapkan najisnya darah, maka hal itu tidak dianggap najis. Sudah dilakukan pembahasan terkait sejumlah ulama dan tidak ada kesimpulan selain itu.” 

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam