Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Meletakkan Roti dan Makanan di Tempat Sampah

Pertanyaan

Apakah membuang roti dan makanan di tempat sampah haram, padahal sudah termasuk bagian yang tidak layak untuk di makan, atau sudah lama berada di kulkas dan tidak seorang pun ada yang mau makan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Roti dan makanan termasuk nikmat yang seyogyanya disyukuri dan dijaga dan jangan disia-siakan. Membuangnya di tong sampah merupakan sikap merendahkannya dan menghamburkan harta. Yang benar adalah diberikan kepada orang yang mau memanfaatkannya, seperti orang-orang fakir atau binatang, atau dimasukkan di kantong secara terpisah supaya dikenali oleh tukang sampah bahwa di dalamnya ada makanan yang dihormati, maka roti itu akan diberikan kepada mereka yang memelihara unggas atau binatang ternak, sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa negara, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ (رواه البخاري، رقم 2363 ومسلم، رقم 2244)

“Pada setiap hati yang basah (hidup) ada (peluang) pahala”. (HR. Bukhori: 2363 dan Muslim: 2244)

Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- berkata:

“Adapun roti, daging dan berbagai macam makanan maka tidak boleh di buang di bak sampah, namun wajib diberikan kepada orang yang membutuhkannya atau diletakkan di tempat yang terhormat dengan harapan ada orang yang akan mengambilnya untuk kebutuhan binatang ternaknya atau akan dimakan oleh sebagian hewan dan burung. Tidak  boleh dimasukka di tempat sampah, juga tidak di tempat-tempat kotor, juga di jalanan. Karena hal itu termasuk menghinakannya. Jika dibuang di jalanan, selain termasuk menghinakan juga membahayakan orang yang melewatinya”. (Majmu Fatawa: 23/39)

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam