Alhamdulillah.
Seorang dokter tidak diperbolehkan berbuka karena mengobati orang sakit, kecuali kalau kondisi pasien dalam kondisi kritis dimana pengobatannya tergantung dengan berbukanya dokter yang menangani. Maka dokter tersebut diperbolehkan berbuka dalam kondisi seperti ini, karena itu termasuk menyelamatkan jiwa yang dilindungi dari kebinasaan.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.
Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’
Sykeh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Bakr Abu Zaid.