Hikmah dibalik aturan gadai dalam Islam

Pertanyaan: 132648

Mengapa gadai (rahn) penting dalam Islam ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Gadai (rahn) menurut syariat adalah harta yang dijadikan sebagai jaminan atas hutang, dan digunakan untuk melunasi hutang tersebut jika ada halangan melusaninya bagi orang yang memiliki tanggungan hutang.

Gadai (rahn) hukumnya boleh menurut al-Quran, Sunnah, dan ijma’;

Dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

 البقرة/283

(Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.) QS. Al-Baqarah: 283.

Dalam hadis disebutkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ رواه البخاري (2068) ومسلم (1603

(bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari seorang yahudi secara berhutang dan beliau menggadaikan baju besi beliau.), HR. Bukhari (1603), dan Muslim (2068).

Dan secara umum ada ijma’ ulama yang memperbolehkan rahn.

Lihat “al-Mughni” (4/215), “badai’u as-sanai’” (6/145), “mawahib al-jamil” (2/5), “al-mausu’ah al-fiqhiyah” (23/175-176).

Para ulama bersepakat bahwa gadai (rahn) termasuk perkara yang diperbolehkan bukan perkara yang wajib.

Ibnu Qadamah dalam “al-Mughni” mengatakan (4/215): “rahn hukumnya tidak wajib, kami tidak melihat ada yang berbeda pendapat” akhir kutipan.

Bagi pemberi pinjaman (kreditur) hendaknya tidak mengambil jaminan dari pihak yang menerima pinjaman (debitur).

Dan hikmah dibalik diperbolehkannya gadai (rahn): adalah bahwa rahn termasuk diantara sarana pemberi pinjaman (kreditur) untuk mengamankan utangnya, dan sebagaimana Allah telah memerintahkan untuk mendokumentasikan utang secara tertulis, Dia juga memerintahkan untuk menguatkannya dengan jaminan utang (rahn).

Dan apabila utang jatuh tempo, dan pihak yang menerima pinjaman tidak membayar atau tidak mampu membayar utangnya, maka barang jaminan bisa dijual dan pihak yang memberi pinjaman bisa mengambil haknya, dan jika ada sisa maka dikembalikan kepada pemiliknya dalam hal ini pihak yang  menerima pinjaman.

Rahn termasuk diantara keunggulan dan kebaikan syariat Islam, karena di dalam rahn ada kemaslahatan bagi semua pihak; pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) dan pihak yang menerima pinjaman (debitur).

Penjelasanya sebagai berikut: bahwa pihak yang memberi pinjaman mandapatkan jaminan atas haknya, hal ini bisa menjadi motivasi baginya untuk memberikan pinjaman kepada saudara muslim lain yang bisa memanfaatkan pinjaman tersebut, karena ia akan menemukan orang yang memberikan pinjaman kepadanya.

Dan jika rahn dilarang, maka akan banyak orang yang tidak mau memberikan pinjaman karena khawatir uanganya akan hilang. Lihat “as-Syarh al-mumti’”(9/121).

Wallahu a’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android