Segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Wa ba'du.
Wanita dalam Islam telah mencapai kedudukan tinggi yang tidak pernah dicapai oleh agama terdahulu maupun bangsa setelahnya. Sebab, pemuliaan Islam terhadap manusia mencakup wanita dan laki-laki secara setara. Mereka setara di hadapan hukum-hukum Allah di dunia ini, sebagaimana mereka juga setara dalam pahala dan balasan di akhirat kelak.
Allah Ta'ala berfirman,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
سورة الإسراء /70
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam." (QS. Al-Isra': 70).
Allah yang Maha Mulia juga berfirman,
للِرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُوْنَ
سورة النساء/7
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya." (QS. An-Nisa: 7).
Allah yang Maha Tinggi pujian-Nya berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِاْلمَعْرُوْفِ
سورة البقرة / 228
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf." (QS. Al-Baqarah: 228).
Allah yang Maha Suci berfirman,
وَالْمُؤمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
سورة التوبة /71
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain." (QS. At-Taubah: 71).
Serta firman-Nya,
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
سورة الإسراء. 23-24
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.’” (QS. Al-Isra': 23-24).
Allah Ta'ala juga berfirman,
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنّي لَا أُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
سورة آل عمران / 195
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.’” (QS. Ali Imran: 195).
Allah berfirman,
مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
سورة النحل /97
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97).
Allah yang Maha Mulia berfirman,
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولئِكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْراً
سورة النساء/124
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya sedikit pun." (QS. An-Nisa: 124).
Pemuliaan yang diperoleh wanita dalam Islam ini tidak memiliki tandingan dalam agama, kepercayaan, atau hukum mana pun. Peradaban Romawi menetapkan bahwa wanita adalah budak yang mengekor pada laki-laki dan tidak memiliki hak sama sekali. Di Roma pernah diadakan pertemuan besar untuk membahas urusan wanita, lalu diputuskan bahwa wanita adalah makhluk yang tidak memiliki ruh, karena itu ia tidak akan mewarisi kehidupan akhirat, dan wanita dianggap sebagai najis (kotoran).
Di Athena, wanita dianggap seumpama barang murahan; dia diperjualbelikan dan dianggap sebagai najis dari perbuatan setan.
Hukum India kuno menetapkan bahwa wabah, kematian, neraka, racun ular, dan api masih lebih baik daripada wanita. Hak hidupnya berakhir saat berakhirnya ajal suaminya—yang merupakan tuannya. Jika ia melihat jenazah suaminya dibakar, ia harus melemparkan dirinya ke dalam api tersebut, jika tidak, maka kutukan akan menimpanya.
Adapun wanita dalam Yahudi, hukum atasnya dalam Perjanjian Lama adalah sebagai berikut: "Aku menjajaki dengan hatiku untuk mengetahui, menyelidiki, dan mencari hikmat dan kesimpulan, dan untuk mengetahui bahwa kefasikan itu kebodohan dan kebebalan itu kegilaan. Dan aku menemukan sesuatu yang lebih pahit dari maut: wanita yang adalah jala, yang hatinya adalah jerat dan tangannya adalah belenggu." (Kitab Pengkhotbah 7:25-26). Sebagaimana diketahui, Perjanjian Lama dikuduskan dan diyakini oleh orang Yahudi dan Nasrani.
Demikianlah keadaan wanita pada zaman kuno. Adapun keadaannya di abad pertengahan dan zaman modern, fakta-fakta berikut menjelaskannya:
Penulis Denmark, Wieth Kordsten, menjelaskan kecenderungan Gereja Katolik terhadap wanita dengan mengatakan, “Selama abad pertengahan, perhatian terhadap wanita Eropa sangat terbatas sesuai dengan kecenderungan mazhab Katolik yang menganggap wanita sebagai makhluk tingkat kedua.” Di Perancis, diadakan sebuah pertemuan pada tahun 586 M untuk membahas status wanita, apakah dia termasuk manusia atau bukan? Setelah diskusi, mereka memutuskan: bahwa wanita adalah manusia, tetapi dia diciptakan untuk melayani laki-laki.
Pasal 217 dari hukum Perancis menetapkan sebagai berikut, “Wanita yang sudah menikah—meskipun pernikahannya didasarkan pada pemisahan harta antara miliknya dan milik suaminya—tidak boleh menghibahkan, mengalihkan kepemilikan, menggadaikan, atau memiliki sesuatu dengan imbalan atau tanpa imbalan, tanpa keikutsertaan suaminya dalam kontrak atau persetujuan tertulis darinya.”
Di Inggris, Henry VIII melarang wanita Inggris membaca Kitab Suci. Hingga tahun 1850 M, para wanita tetap tidak dihitung sebagai warga negara, dan hingga tahun 1882 M, mereka tidak memiliki hak-hak pribadi. (Dikutip dari Silsilah Muqaranat Al-Adyan karya Dr. Ahmad Shalabi, jilid 3, hal. 210-213).
Adapun wanita kontemporer di Eropa, Amerika, dan negara-negara industri lainnya, ia menjadi makhluk yang direndahkan dan dikonsumsi untuk tujuan komersial; ia menjadi bagian dari kampanye iklan. Bahkan keadaannya sampai pada tahap menanggalkan pakaiannya untuk memamerkan barang dagangan di etalase komersial. Tubuh dan kehormatannya dihalalkan berdasarkan aturan yang ditetapkan laki-laki agar ia hanya menjadi pemuas bagi mereka di mana saja.
Ia menjadi pusat perhatian selama ia mampu memberi dan berkorban dengan tenaga, pikiran, atau tubuhnya. Namun, jika ia menua dan kehilangan kemampuan untuk memberi, masyarakat beserta individu dan institusinya akan meninggalkannya, dan ia hidup sendirian di rumahnya atau di rumah sakit jiwa.
Bandingkanlah ini—dan tentu tidaklah sama—dengan apa yang termaktub dalam firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an,
الْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
سورة التوبة/71
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain." (QS. At-Taubah: 71).
Serta firman-Nya,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
سورة البقرة / 228
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228).
Dan firman-Nya,
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
سورة الإسراء. 23-24
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.’” (QS. Al-Isra': 23-24).
Ketika Tuhannya memuliakannya dengan pemuliaan ini, Dia menjelaskan kepada seluruh umat manusia bahwa Dia menciptakannya untuk menjadi seorang ibu, istri, anak perempuan, dan saudara perempuan, serta mensyariatkan hukum-hukum khusus bagi wanita yang berbeda dengan laki-laki.