Alhamdulillah.
Di antara fardhu wudhu yang tidak sah kecuali harus melakukannya adalah membasuh kedua tangan dari ujung tangan sampai ke dua siku sekali basuh. Dan dianjurkan membasuk tiga kali. Maksud sekali basuh adalah sampainya air ke seluruh tangan, dengan cara apapun. Kalau sampainya air ke semua tangan dari ujung tangan sampai ke dua siku, maka dia telah membasuhnya sekali. Kalau air sampai di tangan yang kedua kali dari siku ke ujung tangan, atau selain itu, maka dihitung yang kedua kali. Silahkan lihat buku Al-Fawakih Ad-Dawani, 1144.
Wallahua'lam .