Pertama.
Kita memohon kepada Allah agar memberikan pahala dan kesembuhan kepada kaum Muslimin yang sakit. Tidak diragukan lagi, bahwa siapa yang ditimpa penyakit lalu ia bersabar, maka Allah akan menghapus dosa-dosanya dan mengangkat derajatnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ حَتَّى الشَّوْكَةِ تُصِيبُهُ إِلا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً أَوْ حُطَّتْ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ رواه مسلم 2572
“Tidaklah seorang mukmin tertimpa sesuatu, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah menuliskan baginya satu kebaikan atau menghapus satu kesalahan darinya.”
(HR. Muslim, no. 2572).
Kedua.
Orang yang sakit mendapatkan uzur untuk meninggalkan shalat Jumat dan berjamaah, jika sakit itu menimbulkan kesulitan bila ia pergi ke masjid. Dalilnya antara lain :
- Firman Allah Ta’ala :
فَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
(التغابن / 16 ).
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun : 16).
- Firman Allah :
لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا
(البقرة / 286 ).
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
- Firman Allah :
لَيْسَ عَلَى الأَعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
(الفتح / 17)
“Tidak ada dosa atas orang buta, orang pincang, dan orang sakit.” (QS. Al-Fath : 17).
- Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (متفق عليه) .
“Apabila aku memerintahkan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (Muttafaq ‘Alaihi).
- Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri ketika sakit meninggalkan shalat berjamaah, padahal rumah beliau di samping masjid.
- Perkataan Ibnu Mas’ud, “Sungguh dulu saya melihat kami tidak meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang nyata kemunafikannya atau orang sakit.” (HR. Muslim, no. 654).
Semua dalil ini menunjukkan bahwa sakit menggugurkan kewajiban shalat Jumat dan berjamaah. Lihat As-Syarh Al-Mumti’, 4/438.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Kewajiban kaum Muslimin laki-laki adalah shalat di masjid, memperbanyak jumlah jamaah, dan tidak menyerupai orang munafik. Ibnu Mas’ud berkata: ‘Sungguh dulu saya melihat kami tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang diketahui kemunafikannya.’
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahkan pernah ingin membakar rumah orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Maka wajib bagi setiap Muslim yang mampu untuk shalat di masjid, tidak boleh shalat di rumah kecuali ada udzur syar’i seperti sakit atau takut. Semoga Allah memberi hidayah kepada semua.” (Majmu’ Fatawa, jilid 12).