Rabu 27 Rabi'uts Tsani 1446 - 30 Oktober 2024
Indonesian

Jual Beli Dengan Harga Berbeda

Pertanyaan

Saya menjual jam dan yang lainnya, jika misalnya harga jam 150 riyal, lalu datang orang dan saya menjualnya dengan 145 riyal, dan datang orang lain dan saya menjualanya dengan harga 135 riyal kontan. Lalu ada teman yang datang, maka dengan alasan pertemanan saya menjual kepadanya dengan 125 riyal. Apakah jual-beli seperti ini boleh –semoga Allah memberi taufik kepada anda- ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kewajiban seorang yang beriman untuk tidak menipu orang, bahkan hendaknya menentukan harga yang sesuai dan tidak merugikan konsumen. Jika harga sebuah jam tangan 150 real, seperti harga orang lain menjualnya, namun dia turunkan ketika si pembeli menawarnya, atau karena pembeli adalah teman atau kerabat, maka tidak masalah dalam hal itu. Karena hakekatnya dia menurukan hak labanya demi teman-temannya dan menjual dengan harga terendah dari biasanya, maka hal itu tidak masalah.

Adapun jika dia menipu orang, jika dia melihat orang lemah dan bodoh maka harganya ditambah, dan jika dia melihat orang cerdas dia memberinya harga normal, maka hal itu tidak boleh. Wajib baginya memperlakukan sama antara orang bodoh dengan orang lain, lalu dia menjual dengan harga yang masuk akal bagi semua, hingga tidak menipu semua orang. Jika dia memberikan kepada sebagian orang yang dia cintai atau sebagian teman-temannya atau sebagian kerabat sesuatu atau hadiah tanpa harga maka tidak masalah, ini kembali kepadanya sebagai penjual.

Namun jangan menipu orang-orang bodoh dan orang-orang yang tidak tahu harga dengan menjual kepada mereka dengan harga yang mahal. Wajib baginya menentukan harga yang paten yaitu menjual dengan harga yang sama baik kepada orang yang mengerti harga  dan yang tidak mengerti, ini yang menjadi kewajibannya. Adapun kalau dia menurunkan hak (labanya) kepada sebagian orang maka tidak masalah.”

Refrensi: Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-) (Fatawa Nur Ala Darb, (3/1432)