Alhamdulillah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya seperti pertanyaan ini dan beliau menjawab, “Kalau saudara anda ingin menanggung semua biaya haji dimana hal itu tidak memberatkan anda ketika pergi bersamanya, maka tidak mengapa anda pergi haji bersamanya. Akan tetapi hal itu tidak wajib bagi anda menunaikan haji bersamanya. Kenapa saya katakan tidak wajib, karena terkandung pemberian, khawatir pada suatu hari dimana dia tidak menjadi saudara (teman dekat) anda lagi kemudian mengungkit kepada anda dan mengatakan ini balasan dari (nafkah haji) bersama anda pada tahun fulan dan kamu melakukan (kejelekan) kepada diriku.