Alhamdulillah.
Dari Anas radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ ) رواه البخاري (الوضوء / 206)
“Ketika salah seorang diantara kamu mengantuk dalam shalat, maka tidurlah agar dia mengetahui apa yang dibacanya.” HR. Bukhori, (Wudhu/206).
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, ‘Ungkapan (maka tidurlah) Muhallab mengatakan, “Sesungguhnya hal ini waktu shalat malam karena shalat wajib bukan pada waktu tidur. Dan tidak panjang yang mengharuskan seperti itu.” Selesai
Telah kami ketengahkan hal itu karena ada sebabnya, akan tetapi yang menjadi pelajaran adalah keumuman lafadz sehingga dapat diamalkan juga di shalat wajib kalau hal itu terjadi selagi waktunya masih aman.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini umum mencakup shalat wajib dan sunah baik siang maupun malam. Ini adalah mazhab kami dan jumhur. Akan tetapi tidak sampai keluar dari waktunya. Qodhi mengatakan, “Malik dan sekelompok ulama memahami hal itu sunah malam hari karena ia seringkali waktu tidur.
Telah ada penyebab hal itu dalam hadits lain:
( إذا نعس أحدكم وهو يصلي فليرقد حتى يذهب عنه النوم فإن أحدكم إذا صلى وهو ناعس لا يدري لعله يستغفر فيسب نفسه ) البخاري 212 ومسلم 786
“Kalau salah seorang diantara kamu mengantuk, sementara dia dalam shalat hendaknya beristirahat agar hilang mengantuknya. Karena salah seorang diantara kamu kalau shalat dalam kondisi mengantuk, tidak mengetahui bisa jadi ingin memohon ampunan, (tetapi) menghardi dirinya.” HR. Bukhori, 212 dan Muslim, 786.
Difahami darinya bahwa derajat mengantuk yang ada dalam nash adalah derajat dimana seseorang tidak sadar dan tidak dapat memahami apa yang dikatakan.
Wallahu a’lam.