Alhamdulillah.
Para ulama telah sepakat bahwa haji dan umrah tidak diwajibkan bagi orang yang belum balig. Karena pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap anak kecil, berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى يستيقظ
"Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga balig, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun." (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041)
Adapun apakah haji anak kecil dianggap sah, yang benar adalah bahwa hajinya sah dan diberi pahala. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahkan diberitakan bahwa pendapat ini termasuk ijmak.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bertanya, "Siapa kaum ini? " Mereka menjawab, "Orang-orang Islam." Lalu mereka bertanya, "Siapa anda?" Beliau menjawab, "Rasul (utusan) Allah." Kemudian ada seorang wanita mengangkat anak kecil dan bertanya, "Apakah (anak ini) boleh haji?" Beliau menjawab, "Ya, dan anda mendapatkan pahala." (HR. Muslim, no. 1336)
Silahkan lihat soal no. 14621.
Untuk tambahan faedah silakan merujuk kitab Manasik As-Shibyan, hal. 6.