Ada keringanan (rukhsah) boleh berbohong dalam tiga tempat, sebagaimana disebutkan dalam Hadis yang di riwayatkan oleh Tirmidzi (1939) dan Abu Daud (4921) dari Asma binti Yazir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ : يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا ، وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ ، وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ. والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي
("Kedustaan itu tidak halal kecuali pada tiga hal: seorang suami yang berbicara terhadap isterinya agar ia ridla padanya, kedustaan pada peperangan dan kedustaan yang dilakukan dalam rangka untuk mendamaikan (sesama) manusia." ) dan Hadis ini digolongkan sahih oleh Al-Albani dalam “Sahih Tirmidzi”.
Dan diriwayatkan Muslim (2065) dari Umi Kulsum binti “Uqbah bin ABi Mu’ayyath radhiyallahu ‘anha, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِي خَيْرًا
("Tidaklah termasuk pendusta, yaitu mereka yang mendamaikan perkara di antara manusia sehingga ia berkata yang baik atau menyampaikan sesuatu yang baik.")
Ibnu Syihab berkata: dan saya tidak mendengar beliau tidak mengizinkan orang-orang berbohong dalam sesuatu yang di katakan kecuali dalam tiga hal: perang, mendamaikan di antara manusia, ucapan suami kepada istrinya dan ucapan istri kepada suaminya.
Yang dimaksud dengan ucapan dusta diantara suami istri adalah: berdusta untuk mengungkapkan rasa cinta dan kasih sayang dengan tujuan untuk melanggengkan kasih dan menjaga keharmonisan keluarga, seperti ungkapan suami kepada istrinya: “kamu sungguh bernilai, atau tidak ada selain kamu yang aku cintai, atau engkau adaha wanita yang paling cantik di mataku, dan sebagainya, dan maksud dusta disini bukanlah yang berakibat pada perampasan hak, atau lari dari tanggung jawab dan sebagainya.
Al-Baghwi rahimahullah dalam “Syarhus Sunnah” (13/119) berkata: “Abu Sulaiman Al-Khitabi berkata: “ini adalah perkara-perkara dimana seseorang terpaksa berlebihan dalam ucapan, dan tidak jujur demi menjaga keselamatan dan menghindarkan mara bahaya, dalam beberapa kondisi di izinkan melakukan sedikit tindakan yang merugikan untuk suatu kemaslahatan, berdusta untuk mendamaikan dua pihak; yaitu ia berkata baik (berlebihan) tentang kebaikan seseorang, dan berelebihan dalam mengatakan hal baik, meskipun ia tidak mendengaarkan hal itu darinya, yang ia inginkan hanyalah untuk mendamaikan. Dan berdusta saat berperang: dimana seseorang menampakkan dirinya seakan-akan dia kuat, dan mengatakan hal-hal untuk memberikan semangat kepada teman-temannya, hal itu untuk mengelabui musuhnya, telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya ia bersabda:
الحرب خدعة
(“perang adalah tipu daya”).
Adapun ucapan dusta suami kepada istrinya adalah ia menyanjung dan memujinya, untuk menunjukkan ungkapan rasa cinta yang lebih besar dari dirinya, supaya bisa melanggengkan keutuhan keluarga dan untuk menjaga perilaku istrinya kepadanya, wallahu a’lam.
Sofyan bin ‘Uyainah berkata: “seandainya seorang laki-laki meminta maaf kepada laki-laki, lalu dia bermain kata dan mengatakan yang baik-baik supaya temannya senang, maka ia bukanlah pendusta menurut makna Hadis: ("Tidaklah termasuk pendusta, yaitu mereka yang mendamaikan perkara di antara manusia "), upaya perdamaian antara dia dan temannya lebih baik daripada mendamaikan antara manusia.
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki pada masa Umar berkata kepada istrinya: “ Demi Allah, apakah engkau mencintaiku ? istrinya menjawab: “jika engkau bersumpah demi Allah, maka (jawabanya) tidak, maka ia pun pergi menemui Umar, lalu ia memanggil istrinya, Umar berkata: “kamu yang mengatakan kepada suamimu: “aku tidak mencintaimu”?, wanita itu menjawab: “wahai amirul mukminin, ia bersumpah demi Allah, apakah saya harus berdusta ? Umar menjawab: ya, berdustalah kepadanya, tidak semua rumah tangga di bangun atas dasar cinta, tetapi banyak orang-orang yang hidup bersama atas dasar Islam dan menjaga keturunan”. Akhir kutipan
An-Nawawi rahimahullah dalam “Syarh Muslim” berkata: “adapun mengenai ucapan dusta suami kepada istrinya dan ucapan dusta istri kepada suaminya: yang dimaksudkan disini adalah untuk menunjukkan rasa cinta, dan ungkapan janji yang tidak seharusnya, dan lain sebagainya; adapun dusta yang dilakukan dengan tujuan untuk menahan hak dan lari dari kewajiban, atau untuk mengambil sesuatu yang tidak menjadi hak suami atau istri: maka yang demikian adalah haram menurut ijma kaum muslimin. Akhir kutipan. Wallahu a’lam.
Al-Hafidz ibnu Hajar rahimahullah dalam “Al-Fath” berkata: “mereka bersepakat bahwa yang di maksud dengan bolehnya berdusta bagi suami dan istri adalah berdusta yang tidak berakibat pada hilangnya hak suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau pun istri”. Akhir kutipan
Syekh Ibnu “Utsaimin rahimahullah dalam “Syarh Riyadhuss Salihin” (1/1790) berkata: “termasuk maslahat: ucapan suami kepada istrinya, ucapan istri kepada suaminya yang menimbulkan rasa cinta kasih, seperti ucapan suami kepada istrinya: “kamu adalah yang paling berharga bagi saya, diantara semua wanita, engkaulah yang paling aku cintai, dan lain sebagainya, meskipun hal itu adalah dusta, akan tetapi demi menumbuhkan rasa cinta, dan demi kemaslahatan yang mengharuskan hal itu”. Akhir kutipan
Wallahu a’lam.