Istrinya Ikut Membantu Sepertiga Biaya Pembangunan Rumah, Apakah Ia Harus Mendaftarkannya Atas Nama Istrinya ?

Pertanyaan 136987

Saya adalah seorang karyawan, istri saya juga demikian, dan sejak kami menikah kami tidak memisahkan harta sehingga betul-betul harta kami becampur, kami membeli tanah dan membangun rumah di atasnya. Tanah tersebut telah terdaftar atas nama saya, dan rumah kami selanjutnya juga terdaftar atas nama saya, perlu diketahui bahwa istri saya membantu sekitar sepertiga biaya Pembangunan rumah dan pembelian tanah, karena ini adalah kesepakatan antara kami berdua saja, saya mohon petunjuk anda mengenai aturan syar’I yang terbaik untuk menetapkan prosentase kepemilikan istri terhadap properti (sepertiga). Apakah diperbolehkan menurut hukum Islam untuk membuat akta Bersama antara saya dan istri dengan menyebutkan prosentase sebagaimana saya sebutkan yaitu (sepertiga dan dua pertiga). Sebagai catatan kami memiliki tiga anak laki-laki dan satu anak Perempuan, dan sampai hari ini istri saya tidak menuntut apa pun, saya bertanya tentang hal itu semata-mata untuk menghilangkan beban saya.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Selama anda berdua telah bersepakat bahwa istri memiliki hak terhadap property sesuai dengan jumlah yang ia keluarkan yaitu sebesar sepertiga, maka seharusnya hal itu didaftarkan dan di tuangkan dalam dokumen resmi untuk melindungi hal-haknya.

Dan untuk itu, Anda harus menjadikan apa yang tertuang dalam dokumen tersebut sebagai aset bersama antara Anda dan istri Anda dengan proporsi seperti yang Anda sebutkan, Anda mendapatkan dua pertiga dan dia mendapatkan sepertiga.

Para ulama lajnah daimah diminta mengeluarkan fatwa:

Saya adalah seorang pria lanjut usia, dulu saya pernah membeli sebidang tanah dengan harga 85 ribu riyal, saya memiliki dua anak laki-laki, saya dan putra-putra saya secara Bersama-sama membangun property, dan secara Bersama-sama mengeluarkan biaya yang sama untuk itu, saya mengeluarkan dana sebesar 217 ribu riyal, dan mereka berdua mengeluarkan dana sebesar 175 ribu riyal. Pertanyaan saya adalah: apakah boleh saya mendaftarkan nama mereka dalam dokumen sebagai mitra yang setara, masing-masing sebesar setengah dari besaran dana yang telah mereka keluarkan?, sebagai catatan: saya puas dengan ini, dan selain mereka saya memiliki anak-anak Perempuan.

Mereka menjawab:

“Apabila kasusnya seperti yang anda uraikan maka tidak ada halangan bagi anda untuk mendaftarkan property tersebut dalam dokumen atas nama anda dan putra-putra anda, dan bahwa mereka adalah mitra-mitra anda dalam kepemilikan aset sesuai dengan proporsi dana yang telah mereka berikan, bukan sebagai pemberi bantuan cuma-cuma (hibah) untuk anda”. Akhir kutipan dari “Fatawa Lajnah Daimah” (14/303-304).

Syekh Soleh Fauzan hafidzahullah ditanya:

Kami adalah tujuh orang bersaudara, empat perempuan dan tiga laki-laki, Tuhan memberkati kami sehingga kami bisa membeli sebidang lahan pertanian, kami mengumpulkan semua yang kami miliki, bahkan kami mengambil perhiasan istri-istri kami dan kami gunakan untuk membayar tanah tersebut, dan untuk membuat ayah kami senang, kami mendaftarkan setengah dari luas tanah tersebut atas namanya, saat ini beliau telah wafat, dan kami belum memberikan apa pun kepada saudara-saudara Perempuan, mereka juga tidak menuntut sedikit pun, karena mereka tahu situasi saat membeli tanah dan kondisi kehidupan kami, kami juga tidak memberikan sesuatu untuk istri-istri kami,  ini karena kebaikan hati mereka, pertama, bagaimana pendapat anda tentang saudara-saudara Perempuan kami ? dan selanjutnya, bagaimana dengan istri-isrti kami, apakah mereka memiliki hak atas aset tersebut atau tidak?

Beliau menjawab:

Adapun untuk saudara-saudara Perempuan: jika setengah dari luas tanah tersebut di daftarkan atas nama ayah kalian, artinya kalian telah memberikan kepadanya setengah dari tanah tersebut. Maka saat beliau wafat, ia menjadi harta peninggalannya yang diwariskan untuk anak laki-laki dan Perempuan dan untuk ahli waris sesuai dengan ketentuan waris yang syariatkan oleh Allah, maka ia menjadi harta peninggalan yang di bagikan untuk ahli warisnya, di antara ahli warisnya adalah: saudara-saudara Perempuan, mereka mendapatkan bagian dari aset tanah sesuai dengan warisan dari bagian ayah mereka.

Adapun untuk istri-istri kalian: apabila mereka juga telah berkongsi Bersama kalian dalam pembelian tersebut, dan mereka memberikan perhiasan mereka sebagai bentuk Kongsi Bersama kalian dalam pembelian tanah; maka mereka memiliki bagian dalam tanah tersebut, namun jika mereka memberikan perhiasan sebagai pemberian (hibah) dan bantuan untuk kalian dalam membeli tanah tersebut: maka tanah tersebut adalah hak milik kalian”.

Akhir kutipan dari “al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan” (2/54).

Rujukan

Muamalah

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android