Alhamdulillah.
Prilaku ini tidak dibolehkan dalam agama yang suci. Karena itu mengais harta dengan cara bohong dan penipuan. Jika kondisinya seperti ini maka hukumnya haram, harus diingkari dan diwaspadai. Semoga Allah memberi kebaikan bagi semua.
Alhamdulillah.
Prilaku ini tidak dibolehkan dalam agama yang suci. Karena itu mengais harta dengan cara bohong dan penipuan. Jika kondisinya seperti ini maka hukumnya haram, harus diingkari dan diwaspadai. Semoga Allah memberi kebaikan bagi semua.
Refrensi: Majmu Fatawa Wa Maqalat Syekh Ibnu Baz, 6/401
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?