Jual beli dengan sistem cicilan dengan menaikkan harga hukumnya boleh. Lihatlah jawaban dari pertanyaan nomor 1847 .
Dan hukum jual beli cicilan bagi pedagang bisa berada pada dua kondisi yaitu Mustahab (disukai) atau Mubah (boleh).
Ia bisa menjadi Mustahab dan berpahala jika pedagang berniat memberikan kemudahan kepada pembeli, membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan, dan tidak menambahkan harga hanya karena cicilan apabila pembeli itu fakir dan membutuhkan, juga tidak menyulitkan mereka dalam pembayaran. Bahkan, apabila sudah tiba waktu pembayaran, sedangkan pembeli tidak punya uang, maka ia memberinya kelonggaran waktu, atau bahkan menggugurkan seluruh hutang atau sebagiannya.
Allah Ta‘ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
البقرة/280 .
“Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” (QS. Al-Baqarah : 280).
Syaikh As-Sa‘di Rahimahullah berkata, “Artinya, jika orang yang memiliki hutang berada dalam kesulitan, maka wajib bagi pemberi hutang untuk menangguhkan sampai ia memiliki kelapangan. Dan jika pemberi hutang menyedekahkan hutang itu (dengan menggugurkan seluruh atau sebagiannya), maka itu lebih baik baginya.” (Tafsir As-Sa‘di, hal. 168).
Al-Bukhari (no. 1307) dan Muslim (no. 1561) meriwayatkan,
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : حُوسِبَ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ مِنْ الْخَيْرِ شَيْءٌ إِلا أَنَّهُ كَانَ يُخَالِطُ النَّاسَ وَكَانَ مُوسِرًا ، فَكَانَ يَأْمُرُ غِلْمَانَهُ أَنْ يَتَجَاوَزُوا عَنْ الْمُعْسِرِ . قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : نَحْنُ أَحَقُّ بِذَلِكَ مِنْهُ، تَجَاوَزُوا عَنْهُ .
Dari Abu Mas‘ud Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Ada seorang laki-laki dari umat sebelum kalian yang dihisab (pada Hari Kiamat). Tidak ditemukan padanya kebaikan apa pun kecuali bahwa ia dahulu bergaul dengan manusia, dan ia orang yang mampu (kaya), lalu ia memerintahkan kepada para pegawainya agar memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan. Maka Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Kami lebih berhak melakukan hal itu daripadanya. Maka maafkanlah dia.’”
Adapun jika pedagang menjual dengan cicilan semata-mata untuk pertukaran dagang biasa dan mengambil keuntungan dengan menambah harga karena pembayaran ditangguhkan, maka hukumnya Mubah (boleh).
Namun sebagian pedagang ada yang hanya menjual dengan cara cicilan semata-mata agar keuntungan lebih besar, hal ini dinyatakan makruh oleh Imam Ahmad Rahimahullah. Sedangkan bila ia menjual baik dengan tunai maupun cicilan, maka tidaklah mengapa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menjelaskan bahwa kemakruhan ini karena hal itu menyerupai jual beli orang yang terpaksa, sebab kebanyakan orang yang membeli secara cicilan hanyalah karena ia tidak mampu membeli secara tunai. Maka jika seseorang hanya mau menjual dengan cicilan saja, berarti keuntungannya diperoleh dari orang-orang yang terpaksa dan membutuhkan. Sedangkan jika ia menjual baik dengan tunai maupun cicilan, maka ia adalah pedagang biasa seperti pedagang lainnya. (Tahdzib As-Sunan, karya Ibnu Al-Qayyim, dan Aun Al-Ma’bud, 9/347).
Wallahu A‘lam.