Seseorang dimakruhkan menjadi imam pada suatu kaum, dimana mayoritas jamaahnya tidak menyukainya , bahkah ketidak sukaan mereka itu menjadi sebab kekurangan dari sisi agamanya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam;
ثلاثة لا تجاوز صلاتهم آذانهم : العبد الآبق حتى يرجع ، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط ، وإمام قوم وهم له كارهون رواه الترمذي وحسنه
“Ada tiga kelompok dimana shalat mereka tidak akan sampai pada telingannya (tidak diterima), hamba sahaya yang melarikan diri, sampai dia kembali (ke majikannya), seorang istri bermalam sementara suaminya marah kepadanya dan seorang imam suatu kaum sementara mereka tidak menyukai kepadanya. HR. tirmizi dan dihasankan.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika mereka membenci imam tersebut karena suatu hal yang berkaitan dengan agamanya — seperti karena dia suka berdusta, berbuat zalim, bodoh, melakukan bid’ah, dan semacamnya — dan mereka lebih menyukai imam yang lain karena lebih baik agamanya, seperti karena ia lebih jujur, lebih berilmu, dan lebih bertakwa, maka wajib bagi mereka untuk mengangkat imam yang mereka sukai itu (yang lebih baik agamanya), dan tidak pantas bagi imam yang mereka benci itu untuk mengimami mereka.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:
ثَلاثَةٌ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمْ آذَانَهُمْ : رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ , وَرَجُلٌ لا يَأْتِي الصَّلاةَ إلا دِبَارًا , وَرَجُلٌ اعْتَبَدَ مُحَرَّرًا
"Tiga golongan yang salatnya tidak melewati telinga mereka (tidak diterima): seorang laki-laki yang mengimami suatu kaum sementara mereka membencinya; seorang laki-laki yang tidak mendatangi salat kecuali di akhir waktu; dan seorang laki-laki yang memperbudak orang yang telah dimerdekakan."
Beliau juga berkata:
“Apabila terdapat permusuhan antara imam dan makmum yang serupa dengan permusuhan di antara pengikut hawa nafsu atau kelompok mazhab tertentu, maka tidak selayaknya ia menjadi imam salat berjamaah. Karena salat berjamaah tidak sempurna kecuali dengan adanya rasa kebersamaan dan persatuan. Dan karena itulah Nabi ﷺ bersabda:
لا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ
‘Janganlah kalian berselisih, karena hal itu akan menyebabkan hati kalian berselisih.’
Adapun jika sang imam adalah orang yang memiliki agama (baik) dan mengikuti sunnah, lalu ada orang-orang yang membencinya justru karena hal itu, maka tidak dimakruhkan ia menjadi imam, dan justru celaan tertuju kepada orang-orang yang membencinya.
Secara umum, hendaknya terjadi persatuan antara imam dan para makmum, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta meninggalkan permusuhan dan kebencian yang lahir dari hawa nafsu dan bisikan setan.
Maka wajib bagi imam untuk menjaga hak para makmum, tidak menyusahkan mereka, dan menghormati perasaan mereka. Demikian pula, para makmum wajib menjaga hak imam dan menghormatinya.
Singkatnya, masing-masing pihak hendaknya bersabar dan saling menerima kritik atau kekurangan dari pihak lain, selama tidak merusak agama dan kehormatan, karena manusia tidak lepas dari kekurangan.