Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Hukum Bersiul Dalam Perayaan (Kegembiraan)

137894

Tanggal Tayang : 19-09-2016

Penampilan-penampilan : 4220

Pertanyaan

Apa hukum bersiul dalam kegembiraan dan perayaan pernikahan yang khusus bagi kalangan para wanita tanpa di dengarkan oleh para lelaki?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mengiklankan pernikahan, permainan dan kegembiraan termasuk perkara yang disyariatkan. Dalam batasan yang dibolehkan oleh agama dan diberi keringanan.

Dari Aisyah radhiallahu anha, dia ikut menghadiri pernikahan seorang wanita dengan laki-laki  dari kalangan Ansor. Maka Nabiullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ ؟ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمْ اللَّهْوُ (رواه البخاري، رقم  5163)

“Wahai Aisyah, apakah kamu tidak memiliki permainan? Sesungguhnya orang-orang Anshar menyenangi permainan.” (HR. Bukhari, no. 5163).

Bersiul merupakan salah satu bentuk permainan yang umum saat pesta kegembiraan dan perayaan pernikahan di sebagian negara.

Ulama Lajnah mengatakan, “Mengumumkan pernikahan merupakan anjuran agama. Dan bersiul seperti hukum nyanyian. “ (Fatawa Lajnah Daimah, 19/116).

Kesimpulannya, jika siulannya di tengah  kehadiran para lelaki atau dengan suara tinggi sehingga sampai ke tempat laki-laki, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena di sana ada suara yang panjang dan mendayu-dayu yang dapat dinikmati dan mendengarkannya dapat menyebabkan fitnah, apalagi jika orangnya diketahui.

Al-Khursyi rahimahullah mengatakan, “Nasir Al-Laqqani dalam fatawanya mengatakan, “Meninggikan suara wanita dikhawatirkan yang dikhawatirkan dapat dinikmati dengan mendengarkannya, tidak dibolehkan, baik saat ada jenazah maupun dalam perayaan pernikahan, baik dengan bersiul atau bukan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/75).

Karena sulitnya mengendalikan suara yang keluar bagaimana agar tidak sampai ke tempat lelaki, dan karena di dalamnya ada suara-suara panjang dan berirama, maka sebagian ahli ilmu dengan jelas melarangnya.

Ibnu Jibrin rahimahullah ta’ala ditanya, “Dalam kegembiraan dan acara kebahagiaan, para wanita terbiasa mengeluarkan suara tinggi yang dinamakan ‘Zagorid (siulan)’ apa hukum agama terkait dengan ini?

Maka beliau menjawab, “Tidak dibolehkan suara lengkingan ini, wanita tidak boleh meniggikan suaranya. Ia termasuk aurat bagi para lelaki. Dengan dalil dilarangnya azan, meninggikan suara dalam talbiyah. Di sisi lain, dibolehkan bagi para wanita memberikan ucapan selamat saat kedatangan pengantin dan memberikan salam keberkahan dan doa bagi kedua mempelai dengan kebaikan dan kesenangan serta kebahagiaan yang langgeng. Tanpa meninggikan suara dan tanpa siulan.” (website Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah)

Syekh Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Seorang wanita tidak dibolehkan meninggikan suara di hadapan para lelaki, karena dalam suaranya terjadi fitnah. Tidak dengan siulan, tidak juga dengan lainnya. Kemudian siulan pun tidak dikenal oleh kebanyakan umat Islam baik masa lalu maupun sekarang. Ia termasuk kebiasaan buruk yang selayaknya ditinggalkannya, juga menunjukkan sedikitnya rasa malunya.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 10/60).

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam