Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Membaca Ayat Kursi Terhadap Barang Baru Sebagai Perlindungan

138421

Tanggal Tayang : 14-11-2012

Penampilan-penampilan : 26587

Pertanyaan

Apakah dibacakan ayat kursi pada semua barang yang baru saya beli meskipun pada sepatu, atau saya membaca Ya Allah sungguh saya titipkan kepada-Mu sepatu ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bukan merupakan sunnah (Nabi) membacakan ayat kursi ataupun ayat Al-Qur’an lainnya ke sesuatu yang baru dibeli oleh seseorang. Sesungguhnya yang sesuai sunah adalah mengetahui nikmat Allah yang senantiasa melimpah dan baru. Dengan bersyukur kepada-Nya, kemudian tidak digunakan untuk sesuatu yang mengundang kemarahan-Nya dan bermaksiat kepada-Nya. Serta bersungguh-sungguh dalam(menggapai) keridhaan dan ketaatan-Nya.

Memang ada doa khusus berdasarkan Sunnah yang diucapkannya terkait dengan nikmat seperti ini. Sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud (no. 4023) dari Muaz bin Anas radhiallahu'anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berssabda:

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ . قَالَ : وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ  (حسنه الألباني في "صحيح أبي داود")

“Barangsiapa yang setelah makan kemudian membaca:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ

“Segala puji hanya milik Allah yang telah memberikan makanan ini kepadaku dan memberikan rezki kepadaku tanpa ada daya dan kekuatan dariku.” Maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.

Beliau juga bersabda, “Barangsiapa memakai pakaian baru dan berdoa:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ

“Segala puji hanya milik Allah yang telah memakaian baju ini dan memberikan rizki kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku.” Maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (hadits dihasankan ini oleh Al-Albany dalam 'Shahih Abu Daud')

Dari Abu Nadhrah dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu, dia berkata, biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ketika mendapatkan baju baru, beliau memberikan nama kadang ‘gamis’ atau ‘surban’ kemudian berdoa:

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ 

“Ya Allah, hanya milikmu segala pujian, Engkau yang memakaian pakaiannya. Saya memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang karenan dia dibuat. Saya berlindung kepada-Mu dari keburukan dan keburukan yang karenanya dia dibuat.”

Abu Nadhroh berkata, “Biasanya para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika salah seorang di antara mereka memakai pakaian baru, dikatakan kepadanya,

تُبْلَِى وَيُخْلِفُ اللَّهُ تَعَالَى

‘Semoga (baju tetap bersama anda) sampai lusuh. Dan semoga Allah menggantikannya.' (HR. Abu Daud, no. 1689 dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albany)

Syekh Bakr Abu Zaid rahimahullah mengatakan, “Diantara bentuk bid’ah adalah mengkhususkan (sesuatu) tanpa ada dalil. Dengan bacaan ayat, atau surat pada waktu atau tempat atau saat ada kebutuhan. Begitu juga niat mengkhususkan sesuatu tanpa ada dalil. Diantaranya:

-Bacaan Al-Fatihah dengan niat memenuhi kebutuhan dan menghilangkan kesusahan

-Bacaan surat Al-Kahfi pada hari Jum’at untuk orang-orang yang akan shalat sebelum menunaikkan khutbah dengan suara tinggi

-Bacaan surat Yasin empat puluh kali dengan niat untuk memenuhi keperluannya

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam