Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Sebaiknya Menginvestasikan Uang dan Tidak Menjadikannya Diam, Akan Tetapi (Perlu untuk) Berjaga-jaga

Pertanyaan

Apa yang menjadi solusi pengganti dari pandangan agama Islam bagi orang yang mempunyai harta dan ingin diinvestasikan namun ia tidak mempunyai sarana apapun dalam bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari situ ?, sebagai contoh: anak-anak yatim atau seseorang yang tidak mempunyai pengalaman dalam berbisnis.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Syari’at ini datang untuk menjaga harta dan menjaganya dari kebinasaan.

Dari Mughirah bin Syu’bah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ : قِيلَ وَقَالَ ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

رواه البخاري (2408) ومسلم (593(

“Sesungguhnya Allah membenci bagi kalian, kalimat katanya (kabar burung), banyak bertanya dan menelantarkan harta”. (HR. Bukhori: 2408 dan Muslim: 593)

Al Hafidz –rahimahullah- berkata:

“Sabda beliau “Dan menelantarkan harta” telah dijelaskan sebelumnya bahwa mayoritas membawanya pada berlebihan di dalam belanja, sebagian mereka membatasinya pada infaq kepada yang haram, dan yang lebih kuat adalah yang dibelanjakan pada hal-hal yang tidak diizinkan dalam syari’at, baik secara agama maupun duniawi, maka dilarang; karena Allah Ta’ala telah menjadikan harta menjadi tonggak untuk kemaslahatan manusia, dan dengan memubadzirkan menjadi hilangnya maslahat tersebut, baik dari sisi orang yang menelantarkannya maupun dari sisi yang lainnya, dan dikecualikan dari hal itu banyak bersedekah pada sisi kebaikan untuk mendapatkan pahala akhirat selama tidak menelantarkan hak akhirat yang lebih penting darinya”.

Menyimpan harta dan tidak memanfaatkannya, jika tidak dianggap menelantarkan harta maka dianggap menonaktifkannya, merusak kemaslahatan kepada pemiliknya yang menjadi konsekuensi jika harta tersebut diputar atau kepada orang lain, memanfaatkan harta ini akan menimbulkan kemaslahatan umum, menonaktifkannya akan menghilangkan kemaslahatan ini, juga akan habis disebabkan oleh dimakan oleh sedekah dan nafkah.

Oleh karenanya Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

 من ولي يتيما له مال فليتجر له ولا يتركه حتى تأكله الصدقة

رواه الدارقطني (2/ 109) والبيهقي (11301) وصححه ابن العربي في "عارضة الأحوذي (2/99) .

“Barang siapa yang merawat anak yatim yang mempunyai harta, maka putarlah untuk berdagang dan jangan di biarkan begitu saja sehingga tidak dimakan oleh sedekah”. (HR. Ad Daruquthni: 2/109 dan Baihaqi: 11301 dan telah ditashih oleh Ibnu al ‘Arabi di dalam ‘Aridhatul Ahwadzi: 99/2)

Al Baihaqi (11303) dari Al Hakam bin Abi Al ‘Ash berkata: “Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- berkata kepadaku:

هَلْ قِبَلَكُمْ مُتَّجَرٌ فَإِنْ عِنْدِى مَالُ يَتِيمٍ قَدْ كَادَتِ الزَّكَاةُ أَنْ تَأْتِىَ عَلَيْهِ ؟ قَالَ قُلْتُ لَهُ : نَعَمْ قَالَ : فَدَفَعَ إِلَىَّ عَشْرَةَ آلاَفٍ فَغِبْتُ عَنْهُ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ رَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ لِى : مَا فَعَلَ الْمَالُ قَالَ قُلْتُ : هُوَ ذَا قَدْ بَلَغَ مِائَةَ أَلْفٍ  

“Apakah di antara kalian ada yang pedagang ?, karena saya mempunyai harta anak yatim yang hampir dihabiskan oleh zakat ?, dia berkata: “saya berkata kepadanya: “ya”, ia berkata: “Lalu beliau membayar kepadaku 10.000, lalu saya pergi pada jangka waktu tertentu, kemudian saya kembali kepadanya dan dia berkata kepadaku: “Bagaimana harta yang kemarin ?”, ia berkata: “Saya berkata: “Ia sekarang sudah mencapai 100.000”.

Al Baihaqi (11304) juga telah meriwayatkan dari Qosim bin Muhammad berkata:

 كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تُزَكِّى أَمْوَالَنَا وَإِنَّهَا لَيُتْجَرُ بِهَا فِى الْبَحْرَيْنِ

“Aisyah –radhiyallahu ‘anha- telah mengeluarkan zakat harta kami dan beliau (menggunakannya) untuk berdagang di Bahrain”.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Tidak boleh menjadi wali dari harta anak yatim kecuali orang yang kuat dan pengalaman dengan perwaliannya dan amanah, yang menjadi kewajiban adalah jika wali tersebut tidak mempunyai sifat seperti itu agar diganti, dan disunnahkan harta anak yatim untuk dibuat dagang (dikembangkan) berdasarkan ucapan Umar dan yang lainnya:

 اتجروا بأموال اليتامى كيلا تأكلها الصدقة 

“Berdaganglah kalian dengan harta anak yatim sehingga tidak dimakan oleh sedekah (zakat)”.

(Al Fatawa al Kubro: 5/397)

Atas dasar inilah maka, sebaiknya bagi yang mempunyai harta atau dia menjadi wali atas harta anak yatim hendaknya menginvestasikan dan mengembangkan harta tersebut dan tidak membiarkannya dimakan oleh sedekah (zakat) dan nafkah dan terancam untuk habis atau dicuri orang.

Jika ia bisa melakukannya sendiri hendaknya dilakukan sendiri, dan jika tidak pandai hendaknya ia mencari orang yang terpercaya, amanah dan berpengalaman dalam bisnis dan menginvestasikan harta tersebut kepadanya sehingga keduanya akan saling memberi manfaat.

Termasuk dalam hal ini adalah hendaknya menaruhnya pada salah satu bank yang Islami yang dikenal muamalahnya sesuai dengan syari’at, dan tidak berinteraksi dengan muamalah yang haram seperti riba dan lain sebagainya.

Ada beberapa kantor khusus untuk membatasi proyek diawali dengan proposal kajian untuk manfaat proyek tersebut, mensupervisi proyek tersebut selama beberapa bulan, ada imbalan yang disepakati kedua belah pihak, maka bisa minta bantuan pada kantor-kantor semacam ini.

Dan banyak orang yang tertipu saat ini yang mereka ini tidak berhati-hati untuk memakan harta orang dengan cara batil, maka pemilik harta hendaknya lebih berhati-hati untuk memastikan orang yang ia titipi harta tersebut.

Dan ada baiknya pemerintahan ikut andil dalam masalah ini (pengembangan harta bagi pemiliknya) karena pemerintah ini akan lebih mampu untuk merealisasikan hal ini dari pada perorangan, dari pada anda mengambil harta orang dengan hutang ribawi semacam adanya bunga pasti dan diketahui setiap bulannya, mending ada proyek sebenarnya yang bermanfaat, akadnya dengan akad mudharabah (bagi hasil) yang sesuai dengan hukum-hukum syari’at.

Selagi pemerintahan tidak menjangkaunya dan sedikit amanahnya di masyarakat, orang yang mempunyai harta namun tidak cakap berbisnis dan pekerjaan yang menghasilkan bagi setiap orang, maka harta tersebut akan hilang dan akan hilang kemaslahatan makhluk juga bersamanya.

Semoga Allah senantiasa memperbaiki keadaan umat Islam

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam