Alhamdulillah.
Dari Mughirah bin Syu'bah dia berkata,
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ (رواه الترمذي، رقم 92، وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي، برقم 86)
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, dan mengusap kaos kakinya dan sandalnya." (HR. Tirmizi, no. 92, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dala Shahih Sunan Tirmizi, no. 86)
Pengarang Al-Qamus berkata, "Kaos kaki adalah pembalut kaki."
Abu Bakar bin Arabi berkata, "Kaos kaki adalah penutup kaki dari wol untuk menghangatkan."
Dari Yahya bin Bakka, dia berkata, Aku mendengar Ibnu Umar berkata, "Mengusap kaos kaki, hukumnya sama dengan mengusap sepatu." (Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, 1/173)
Ibnu Hazm berkata, "Mengusap apa yang terdapat pada alas kaki yang boleh dipakai dan menutup hingga ke mata kaki, merupakan sunah, apakah dia berasal dari khuf, kulit, kain, kayu, atau kaos kaki, dari wol, kapas atau bulu, ada kulitnya atau tidak, atau khuf di atas…" (Al-Muhalla, 1/321)
Sebagian ulama berbeda pendapat dalam masalah kebolehan mengusap khuf. Namun yang benar berdasarkan dalil adalah dibolehkannya perkara tersebut.
Wallahua'lam.
Perhatikan jawaban soal no. 9640.