Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

SESUAI SUNNAH ADALAH MENSEGERAKAN BERBUKA PUASA

Pertanyaan

Saya bertanya apakah berbuka (puasa) wajib atau tidak? Ketika seorang muslim sampai di masjid waktu shalat magrib, disela waktu berbuka, apakah dia (harus) berbuka dahulu kemudian mengikuti (untuk mendapatkan) shala jama’ah atau shalat dahulu kemudian berbuka?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang sesuai sunnah adalah mensegerakan berbuka. Hal ini yang ditunjukkan oleh banyak hadits, dari Sahl bin Sa’ad sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ ) رواه البخاري (1821) ومسلم (1838)

“Orang-orang senantiasa dalam kebaikan dikala mensegerakan berbuka.” HR. Bukhori, 1821 dan Muslim, 1838.

Yang seyogyanya adalah bersegerah untuk berbuka (meskipun) dengan sedikit makanan untuk menghilangkan sedikit laparnya kemudian menunaikan shalat. Dan setelah itu, kalau mau kembali ke makanan sampai menyelesaikan keperluannya (makan sepuasnya).

Dan inilah prilaku Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu berkata:

( كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ ) رواه الترمذي (الصوم / 632) وصححه الألباني في صحيح أبي داود برقم (560)

“Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berbuka sebelum menunaikan shalat dengan rutob (kurma setengah matang). Kalau tidak didapati, dengan kurma. Kalau tidak didapati dengan seteguk air.” HR. Tirmizi, puasa/632. Dishohehkan oleh Al-Bany di shoheh Abu Dawud no. 560.

Al-Mubarokfuri berkata dalam menjelaskan hadits ini, didalamnya terdapat kesempurnaan yang lebih dalam anjuran untuk memsegerakan berbuka.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid