Alhamdulillah.
Pertama:
Hari Arafah dan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzul Hijjah, setiap negara batasannya adalah sesuai dengan rukyah mereka pada negara tersebut. Bagi penduduk Makkah terjadi pada hari Kamis misalnya, dan bagi penduduk lainnya bisa hari Rabunya, atau hari Sabtu, tidak diwajibkan untuk berpatokan dengan apa yang dilakukan penduduk Makkah, jika mathla’ (tempat terbit) hilalnya berdeda. Inilah pendapat yang kuat dari semua pendapat para ulama, bahwa setiap negara mempunya rukyah sendiri-sendiri jika mathla’nya berbeda.
Jika umat Islam di Inggris melihat hilal, maka umat Islam di sana hendaknya berpatokan dengan rukyah mereka, kalau tidak maka dengan rukyah negara terdekat.
Baca juga jawaban soal nomor: 40720
Kedua:
Berdoa pada hari Arafah mempunyai keutamaan yang besar; berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Ash –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِي لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ رواه الترمذي 3585 وحسَّنه الألباني في " صحيح الترغيب " 1536
“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah, dan sebaik-baik apa yang saya katakan dan para Nabi sebelumku adalah tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu baginya, baginya kerajaan, dan baginya pujian, dan Dia adalah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (HR. Tirmidzi: 3585 dan dihasankan oleh Albani dalam Shahih At Targhib: 1536)
Apakah keutamaan ini hanya berlaku khusus bagi mereka yang sedang berada di Arafah atau mencakup semua daerah ?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 70282
Sesuai dengan pendapat yang mengatakan bahwa keutamaan tersebut mencakup semua daerah dan negara maka caranya sebagaimana pendapat yang tadi disebutkan. Jadi seseorang pada tanggal 9 Dzul Hijjah berdoa sesuai dengan rukyah di negaranya meskipun jama’ah haji telah melakukan wukuf pada hari kemarin atau masih akan melakukan wukuf pada esok harinya.
Wallahu A’lam