Tidak boleh bersumpah kecuali dengan menyebut nama-nama Allah yang Maha Indah (Asmaul Husna) atau sifat-sifat-Nya yang Maha Tinggi, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ رواه البخاري (2679) .
“Barangsiapa yang hendak bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia diam.” (HR. Al-Bukhari, no. 2679).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggolongkan sumpah dengan selain nama Allah sebagai syirik kecil, karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap selain Allah, padahal sumpah hanya boleh dilakukan terhadap sesuatu yang diagungkan. Beliau bersabda,
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ رواه أبو داود (3251) وصححه الألباني في "سنن أبي داود" .
“Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik.” (HR. Abu Daud, no. 3251 dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abi Daud).
Bersumpah dengan menyebut puasa, shalat, dan ketaatan lainnya adalah sumpah dengan selain Allah, sehingga hukumnya haram.
Disebutkan dalam kitab Tabyin Al-Ḥaqa’iq (3/109), “Sumpah dengan ibadah (ketaatan) tidak dianggap sebagai sumpah (yang sah), karena itu termasuk sumpah dengan selain Allah.”
Ibnu Al-Humam dalam Fath Al-Qadir (5/71) mengatakan, “Bersumpah dengan ibadah (ketaatan) termasuk sumpah dengan selain Allah dan selain sifat-Nya, maka tidak dianggap sebagai sumpah (yang mengikat).”
Orang yang telah melakukan hal itu hendaknya bertaubat kepada Allah Ta‘ala, menyesali perbuatannya dan berniat kuat untuk tidak mengulanginya lagi. Karena sumpah dengan selain Allah bukan sumpah yang sah (bukan Yamin Mun’aqidah), maka tidak wajib ditepati dan tidak ada kewajiban membayar kafarat.
Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla (9/125), “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia bukanlah seorang yang bersumpah secara syar’i. Itu adalah sumpah yang batal, yang hanya mewajibkan istighfar dan taubat kepada Allah semata.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah juga berkata, “Sumpah dengan makhluk seperti Ka‘bah, malaikat, para ulama, raja, orang tua, atau tanah kubur mereka, semua itu adalah sumpah yang tidak sah dan tidak ada kafaratnya, berdasarkan kesepakatan ulama. Bahkan perbuatan ini terlarang menurut konsensus para ulama. Dan larangan tersebut merupakan larangan yang mengandung hukum haram, menurut pendapat yang paling kuat.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 3/222).
Atas dasar itulah, tidak ada dosa bagi Anda jika melakukan perbuatan yang sebelumnya Anda bersumpah tidak akan Anda lakukan, selama perbuatan itu mubah (boleh secara syar‘i), dan tidak ada kafarat atas Anda.
Namun, wajib bagi Anda untuk bertaubat karena telah mengucapkan sumpah yang dilarang (haram).
Wallahu A’lam.