Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

MENUNDA MANDI JANABAH DI BULAN RAMADAN HINGGA TERBIT FAJAR TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Pertanyaan

Suatu kali saya bermimpi junub sebelum sahur dan saya tidak sempat mandi karena ketika itu saya sangat malu, karena bapakku akan mengetahui perkaraku (bahwa aku telah mimpi junub). Karena itu, aku tetap makan sahur tanpa mandi. Sayang sekali, akupun tidak shalat Fajar pada pagi itu. Akan tetapi kemudian aku mandi dan shalat Fajar. Aku ingin tahu apakah puasaku diterima, karena aku mengira telah berbuat salah ketika aku makan sahur dalam keadaan junub. Apakah puasaku diterima?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sah puasanya orang yang berjimak dengan isterinya pada malam hari, lalu dia dalam keadaan junub hingga pagi. Demikian pula sah orang yang mengalami junub saat tidur di malam hari atau siang hari. Tidak mengapa baginya menunda mandi hingga menjelang shalat Fajar. Yang membatalkan puasa adalah berjimak di siang hari Ramadan sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Fatawa Lajnah Daimah, 10/327

Adapun tindakan anda yang menunda shalat Fajar hingga matahari terbit adalah tindakan yang diharamkan. Anda wajib menunaikan shalat pada waktunya. Rasa malu anda yang sangat dari mandi, bukan uzur yang membolehkan anda untuk menunda shalat hingga keluar waktu. Anda wajib bertaubat dan istighfar.

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita sekalian.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid