Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Belajar Di Mekah Sedangkan Keluarganya Berada Di Jedah, Darimana Dia Ihram?

145040

Tanggal Tayang : 19-08-2015

Penampilan-penampilan : 2710

Pertanyaan

Saya seorang mahasiswa yang tinggal di Mekah, sedangkan keluarga saya di Jedah. Saya pergi mengunjungi mereka setiap akhir pekan. Akhir tahun ini, saya memiliki tugas dalam pelaksanaan haji (tugas resmi yang harus memakai seragam). Demikian pula saya berniat haji. Maka ketika datang masa liburan, saya singgah di keluarga saya, lalu saya kembali bertugas, kemudian melakukan haji. Darimana saya memulai ihram? Apakah dari Mekah atau dari Jedah? Saya juga memiliki teman seperti saya kondisinya, akan tetapi keluarganya di Madinah, darimana dia ihram?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika keluarga anda berada di Jedah, sedangkan tempat tinggal anda kini di Mekah sekedar untuk belajar dan tidak menetap di sana, maka jika anda berada di Jedah dan ingin masuk Mekah untuk menunaikan haji, bukan untuk belajar, maka anda harus ihram dari Jedah. Demikian pula dengan teman anda, jika dia tidak menetap di Mekah dan ingin menunaikan haji saat dia berada di Madinah, maka dia harus ihram dari Dzulhulaifah. Keinginan anda untuk bertugas dalam musim haji, tidak menggugurkan kewajiban anda untuk ihram di tempat tinggal anda. Karena anda telah memantapkan niat untuk menunaikan haji dalam perjalanan tersebut. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda setelah menyebutkan miqat-miqat yang telah ditentukan,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ (رواه البخاري، رقم 1524 ومسلم، رقم 1181).

"Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk negeri-negeri tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut, jika dia niat haji atau umrah." (HR. Bukhari, no. 1524, Muslim, no. 1181)

Syekh Muhammad bin Mukhtar Asy-Syinqithi hafizahullah pernah ditanya, "Orang yang belajar di Mekah sepanjang tahun dan dia bukan penduduk tempat itu, kemudian dia ingin pulang ke kotanya, lalu dia ingin kembali untuk menunaikan haji, apakah dia harus melewati miqat atau ihram darinya atau apakah dia telah dianggap sebagai penduduk Mekah dan cukup ihram dari sana?" 

Beliau menjawab, "Jawaban pertanyaan ini diperinci; Jika kepulangannya  ke keluarganya atau ke negerinya sebelum masuk bulan-bulan haji, kemudian dia masuk ke Mekah sebelum masuk bulan-bulan haji, maka ketika itu dia ihram dari Mekah. Hukumnya berlaku sebagai penduduk Mekah. Karena belum berlaku baginya miqat zamani (batasan waktu) pelasanaan haji. 

Adapun jika dia keluar dari Mekah setelah masuk bulan Syawal, lalu masuk ke Mekah dari arah mana saja, maka hukum yang berlaku baginya adalah hukum orang yang melewati tempat tersebut. Dia tidak boleh masuk kecuali dalam keadaan umrah. Atau masuk dalam keadaan biasa (tanpa ihram), atau jika datang waktu haji, maka dia harus keluar dari miqat yang dia lewati. Sebabnya adalah, dan ini adalah manfaat mengetahui miqat zamani dalam haji, bahwa miqat zamani untuk haji, jika seseorang datang atau melewati tempat miqat sedangkan dia telah niat haji, maka dia harus ihram dari sana. Karena dengan safar itu, dia akan masuk pelaksanaan haji. Maka masuknya dan melewatinya dia tempat miqat dalam keadaan niat haji pada waktunya. (Berlaku baginya hadits ini), "Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk negeri-negeri tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut, jika dia niat haji atau umrah." Maka dia telah melewati miqat dalam keadaan niat haji setelah masuk waktunya. Maka dia harus ihram dari miqat tersebut. 

Ketika itu dikatakan kepadanya, Apakah anda masuk
(dari miqat) dalam keadaan umrah tamattu, hingga datang waktu pelaksanaan haji, kemudian  ihram haji di Mekah. Maka haji anda Tamattu dan anda wajib membayar dam. Jika tidak, anda masuk dalam keadaan biasa (tanpa ihram), namun ketika datang waktu pelaksanaan haji, anda harus keluar ke miqat dan ihram dari sana. Wallahua'lamm."

(As'ilah Syarah Zadil Mustaqni

http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=225

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam