Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Emas Dengan Kira-kira Atau Harus Ditimbang ?

145091

Tanggal Tayang : 15-03-2016

Penampilan-penampilan : 2869

Pertanyaan

Sebagian wanita mengeluarkan zakat perhiasannya dengan perkiraan, artinya mereka mengeluarkan zakat perhiasannya tapi tidak ditimbang terlebih dahulu, apakah hal ini dibenarkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak masalah mengeluarkan zakat perhiasannya dengan perkiraan tanpa ditimbang, jika ia meyakini bahwa dirinya telah mengeluarkan zakat yang menjadi kewajibannya.

Syeikh Hamdun bin Nashir at Tamimi –rahimahullah- berkata: “Kapan saja seseorang mengelurkan zakat maalnya dengan yakin, maka ia sudah terbebas dari kewajibannya, meskipun tanpa ditakar, ditimbang, dihitung dan diukur; karena tuntutannya adalah terbebasnya dari kewajiban. Demikian juga zakat fitrah”. (Majmu’ Rasail wal Masail: 1/107)

Syeikh Abdul Aziz –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang wanita yang mengeluarkan zakat hartanya dengan perkiraan.

Beliau menjawab: “Menjadi kewajiban anda untuk menyempurnakan zakat tahunan anda yang dihitung dengan perkiraan, jika yang dibayarkan lebih sedikit dari kewajiban yang seharusnya setelah anda menimbang perhiasan anda dan mengetahui harganya”. (Fatawa Nuur ‘ala Darbi)

Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah seseorang boleh mengantisipasi dengan menambah bobot zakat yang dibayarkan, dan mungkin seorang wanita akan berkata: “Saya tidak suka pergi ke tukang emas atau pedagang emas agar mereka memperkirakan harga emas saya, saya hanya akan mengira-ngira saja dan akan menambahkannya ?

Beliau menjawab:

“Tidak masalah, jika seseorang ingin menambahkan berat zakat yang dibayarkannya jika menurutnya menjadi bagian dari kewajibannya, tapi juga berniat di dalam hatinya bahwa selebihnya adalah sunnah; dan pintu sunnah masih terbuka”.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam