Alhamdulillah.
Pada dasarnya zakat disalurkan kepada para faqir mengikuti (lokasi) harta tersebut berada, tidak di transfer ke temapt lain kecuali karena keperluan atau kemaslahatan sebagaimana sabda nabi SAW kepada muadz ketika di utus ke Yaman:
..فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ (رواه البخاري (1395)، ومسلم (19))
“Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada para faqir-miskin mereka.jika menyalurkan zakat ke Negara lain tanpa adanya keperluan atau kebutuhan maka perbuatan itu buruk,wlaupun dana itu di bagikan,tidak di perintahkan untuk mngeluarkan zakat kembali (kasyfu al qunna, 2/263) Ulama umumnya melarang pendistribusian zakat dari satu daerah/negeri ke daerah/negeri lain atau tidak diperkenankan memindahkan zakat ke tempat lain sejauh perjalanan yang dibolehkan qashar, walaupun sangat dibutuhkan.
Mazhab hanafi, Syafii, Maliki dan Hanbali menjelaskan zakat harus dibagikan di tempat harta kekayaan diambil. Hanya saja Mazhab Maliki berpendapat bahwa apabila daerah/negara lain lebih membutuhkan maka zakat boleh dipindah, Hal ini berbeda di mana Syafi’i berpendapat bila tidak didapati mustahik zakat di sebuah negara, maka zakat boleh dipindah ke negara terdekat.
Syeikh muhamad bn Ibrahim rahimahullah ditanya tentang pendistribusian zakat ke negara lain sejauh perjalanan yang di perbolehkan qoshor atau lebih?
Beliau menjawab, “Hukum distribusi zakat ke daerah lain ada dua pendapat ulama: Pertama: Tidak boleh, ini pendapat yang masyhur, kecuali bila tidak didapati mustahik zakat di sebuah Negara. Pendapat kedua : Boleh demi mashlahat yang kuat, pendapat ini didukung oleh syeikh Taqiyuddin.
Syekh Abdullah bin muhamad bin abdul wahab rahimahullah berkata kedua pendapat ini bertujuan agar zakat mencukupkan pemenuhan kebutuhan faqir (fatawa syeikh Muhammad bin Ibrahim 4/98)
Para ulama juga berbeda pendapat, apakah pendistribusian zakat semacam ini dianggap sah atau tidak? Yang mashur adalah sah walaupun tetap diharamkan atau makruh disalurkan ke tempat lain.
Yang jelas pada dasarnya pada dasarnya zakat disalurkan kepada para faqir yang berada di (lokasi) harta tersebut berada, tidak di transfer ke tempat lain kecuali karena keperluan atau kemaslahatan. Yang termasuk kemaslahatn seperti penyaluran zakat kepada kerabat, karena pahalanya lebih banyak, atau di salurkan ke seseorang yang sangat membutuhkan, dan ini telah di bahas pada pertannyaan no (43146).
WaAllah a'lam.