Alhamdulillah.
Yang pertama :
Para Ulama’ Rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum berkurban; Apakah hukumnya wajib? Ataukah Sunnah Muakkadah ( sunnah yang sangat dianjurkan ) Pendapat yang Rojih atau yang paling benar adalah Sunnah Muakkadah bagi orang yang memiliki kemampuan berkurban, dan tidak berdosa jika dia meninggalkannya, dan untuk menambah faedah bisa dilihat pada jawaban soal nomer : (36432 ), dan nomer (41696).
Yang kedua :
Barang siapa yang tidak berkurban padahal dia mampu melaksanakannya, maka sungguh dia telah melewatkan bagi dirinya pahala yang berlipat ganda yang terdapat dalam ibadah berkurban, akan tetapi dia tidak berdosa dan tidak harus mengqodlo’ apa yang telah berlalu pada tahun – tahun yang telah lewat, karena ibadah berkurban hukumnya sunnah dan telah berlalu waktunya, melainkan jika dia bernadzar untuk berkurban maka wajib baginya untuk menepati nadzarnya dan segera berkurban. Terdapat dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (46/34) : “ Barangsiapa yang belum berkurban hingga waktunya berlalu, jika dalam berkurban ini dia ingin melaksanakan sunnah maka dia tidak perlu berkurban, karena waktu disunnahkannya berkurban pada tahun ini telah berlalu, namun jika dia kurban karena bernadzar maka wajib baginya mengqodlo’, karena berkurban dalam kondisi semacam ini menjadi wajib hukumnya”.
Beliau juga berpendapat : Apabila dia berkehendak melaksanakan ibadah kurban, maka hendaknya dia mulai saat ini dan seterusnya menyiapkan segala hal yang diperlukan dalam berkurban, dan tatkala datang hari raya Iedul Adha tahun depan Insya Allah, segala persiapan kurban telah selesai sehingga waktu berkurban tidak lagi terlewatkan sebagaimana yang terjadi pada tahun–tahun sebelumnya. Kami memohon kepada Allah agar kami dan anda diberikan Taufiq dari apa yang dicintai dan di Ridhoi-NYA, dan semoga Allah menerima segala amal Sholih kami dan anda.