Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Pengaduan Dari Istri Yang Dimadu, dan Penjelasan Masalah-masalah Fikih Seputar Poligami

145146

Tanggal Tayang : 17-03-2015

Penampilan-penampilan : 28612

Pertanyaan

Saya adalah seorang wanita yang sudah menikah sejak 20 tahun yang lalu. Saya mempunyai 5 orang anak. Saya, suami dan anak-anak tinggal di daerah tempat kerja suami yang jauh dari kelurga besar kami berdua. Saya selama bertahun-tahun menahan diri dari kemewahan hidup (pakaian, makanan dan perhiasan…) agar suami saya mampu mengumpulkan uang yang cukup untuk membeli mobil agar kalau pulang kampung mengunjungi keluarga tidak repot lagi. Setelah sekian tahun, suami saya menikah lagi dengan istri kedua yang tinggal di kota ini, dia mempunyai dua anak, beberapa pertanyaan saya adalah sebagai berikut:
1. Apakah boleh bagi suami saya menggunakan mobil kami untuk bepergian dengan istri keduanya, jalan-jalan bersamanya, atau untuk kebutuhan tertentu ?
2. Apakah boleh baginya jika saya ingin mengunjungi keluarga saya menjadikan perjalanan tersebut secara bergantian dengan istri keduanya ?, maksudnya saya tidak bisa langsung mengajaknya pulang kampung kecuali setelah dia bepergian dengan istri keduanya untuk tujuan tertentu, baru giliran saya yang bepergian, termasuk pada saat saya diundang ke walimatul ursy atau karena sebab lain. Perlu diketahui bahwa istri kedua suami saya rumahnya dekat dengan keluarga besarnya sehingga bisa mengunjungi mereka kapan saja. Sedangkan saya jauh dari keluarga besar saya, apakah seperti inikah yang dianggap sikap adil ?. Sekarang suami menyuruh saya untuk menggunakan angkutan umum jika mau bepergian bersama anak-anak saya. Dia tidak mau menggunakan mobil kami, padahal saya berkorban agar mampu membeli mobil untuk memudahkan perjalanan; maunya untuk menyelesaikan masalah. Apakah hal itu dibolehkan ?
3. Apakah suami saya berhak mengambil beberapa barang yang ada di rumah saya untuk dipakai di rumah keduanya, padahal barang tersebut suatu saat akan kami jual untuk membeli sesuatu yang kami butuhkan ?. Apakah dia berhak membeli perabot baru bagi istri keduanya tanpa memikirkan untuk mengganti perabot saya yang sudah lama –yang terkadang bisa dipakai, terkadang tidak bisa dipakai- ?
4. Apakah merupakan sikap adil, jika suami saya membeli beberapa makanan dan buah-buahan bagi istri keduanya dan keluarganya yang terdiri dari kedua orang tuanya dan dua anaknya yang masih balita, umurnya tidak lebih dari tiga tahun, dengan jumlah yang sama ketika membelikannya bagi saya dan keluarga saya yang terdiri dari kedua orang tua dan lima anak yang usianya antara 2 – 23 tahun ?
5. Apakah dibolehkan bagi suami saya mengajak istri keduanya ke rumah saya, pada saat saya tidak di rumah dan tanpa persetujuan saya, dan merubah posisi beberapa perabot rumah yang ada ?
Akhirnya saya ucapkan terima kasih dengan adanya website Islami ini, dan atas fatwa-fatwa yang disampaikan, semoga Alloh memberkahi anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami ucapkan terima kasih kepada saudari penanya yang mempercayakan masalahnya  kepada website kami, berprasangka baik kepadanya, kami juga berterima kasih atas pertanyaannya yang berkaitan dengan agama dan upaya menjaga hukum Alloh. Hal tersebut –insya Alloh-  menunjukkan bahwa dia memiliki tingkat keagamaan dan kecerdasan yang tinggi yang diberikan oleh Alloh kepadanya, semoga Alloh memberikan taufik-Nya kepadanya agar istiqamah dalam menjaga hukum Alloh, dan memberinya jalan yang diridhoi-Nya, dan menggabungkan antara kebahagiaan dunia dan akherat.

Kedua:

Sikap anda kepada suami anda, penghematan belanja yang anda lakukan hingga suami anda bisa membeli mobil patut diberi apresiasi dan diacungi jempol, akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan mobil yang dibelinya menjadi hak milik anda, istri kedua anda pun tidak mempunyai hak terhadap mobil tersebut, kepemilikan anda terhadap mobil tersebut hanya sesuai dengan uang yang telah anda bayarkan, anda tidak menyebutkan masalah itu dalam pertanyaan di atas, maka kepemilikan yang sah mobil tersebut sesuai dengan syari’at adalah suami anda, sebelum dia menikah lagi dengan madu anda bisa dipastikan bahwa dia menggunakan mobil tersebut sesuai dengan kebutuhan pribadinya, kami tidak yakin kalau anda mencegahnya dengan alasan penghematan belanja yang dilakukan tujuannya untuk membeli mobil. Nampaknya anda tidak mempertanyakan status mobill tersebut kecuali setelah suami anda berpoligami. Hal ini perkara yang tidak asing lagi di dunia para istri seorang laki-laki.

Atas dasar itulah maka status mobil tersebut adalah milik suami anda, maka tidak masalah kalau dia menggunakannya untuk mengantar istri keduanya dengan mobil tersebut, tidak ada celah untuk mencegahnya.

Ketiga:

Seorang suami yang berpoligami yang tidak perlu membagi waktu bepergiaannya kepada semua istrinya dengan dua cara:

1. Hendaknya perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan umum, dan hendaknya mengundi semua istrinya jika ada yang ingin menemaninya dan yang memungkinkan untuk bisa menemaninya, istri yang muncul dalam undian tersebutlah yang ikut bepergian bersamanya, dan tidak mengganti hari bagi istrinya yang lain. Hendaknya dia melakukan ini setiap kali mau melakukan perjalanan, meskipun yang muncul dalam undiannya adalah hanya itu-itu saja tidak apa-apa.

2. Adalah perjalan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan salah satu istrinya, sebagai contoh kalau dia ingin pulang kampung ke rumah keluarganya, untuk berobat, atau kebutuhan yang lain, maka ia wajib mengantarnya akan tetapi menganti hari kepada istrinya yang lain.

Jika istrinya bepergian sendiri –tidak ditemani suamnya- maka selama masa perjalanan tidak masuk dalam hitungan pembagian hari. Suaminya pun tidak perlu mengganti giliran kepadanya jika sudah kembali nantinya.

Atas dasar itulah maka suami anda tidak berhak menolak untuk mengantar anda mengunjungi keluarga besar anda dengan alasan harus bepergian dengan istri keduanya dahulu, hal ini bukanlah keadilan yang diwajibkan kepadanya, bahkan sudah mengarah kepada keburukan dan kedzaliman, jika dia mampu dan ada waktu luang maka hendaknya mengantar anda pulang kampung, baru mengganti hari selama perjalanan tersebut kepada istrinya yang lain, dan jika hanya mengantar saja dan langsung pulang atau anda berangkat dengan orang lain, maka anda tidak berhak meminta ganti hari-hari selama dia tidak bersama anda.

Keadilan yang diwajibkan bagi suami yang berpoligami adalah adil dalam hal nafkah kepada masing-masing istrinya, juga dalam hal pembagian hari, tempat tinggal dan pakaian. Anda juga bisa mendapatkan rincian dalam masalah ini pada jawaban soal nomor: 10091.

Baca juga jawaban soal nomor: 102446 di sana disebutkan tentang hukum-hukum bepergian bagi seorang suami yang berpoligami.

Keempat:

Suami anda juga tidak boleh mengizinkan anda bepergian sendiri dengan anak-anaknya yang masih kecil, jika semua anak-anak anda masih belum baligh, anda juga tidak boleh melakukannya. Bepergian anda jika tidak disertai mahram laki-laki, maka hukumnya haram, anda dan suami anda berdosa.

Pada jawaban soal nomor: 316, 9370, 4523, 9708 dan 5207 terdapat penjelasan dalam masalah tersebut.

Dan pada jawaban soal  nomor: 22369 telah kami sebutkan syarat-syarat seorang mahram.

Kelima:

Semua barang yang ada di rumah anda, jika kepemilikannya menjadi hak penuh anda, maka tidak dihalalkan bagi suami anda untuk mengambilnya kecuali atas izin dan keridhoan anda. Adapun jika barang-barang tersebut menjadi hak milik suami anda, maka dia boleh menggunakannya sesuai dengan seleranya, akan tetapi tidak boleh berbuat yang mengandung kedzaliman dan melampaui batas, bukan termasuk bentuk keadilan jika seorang suami mengurangi perabot rumah tangga yang satu untuk mengisi perabot rumah tangganya yang lain, sebaiknya semua perilakunya terbebas dari kedzaliman dan keberpihakan yang sesuai dengan kemaslahatan dan kemampuannya. Adalah hal yang wajar jika perabot rumah pertamanya usianya lebih tua dari pada perabot rumah istri keduanya; karena lamanya pernikahan dengan yang pertama dan baru menikah dengan yang kedua, namun tidak berarti dibiarkan saja tidak ada perabot yang diperbaharui, justru harus diperbaharui jika memang diperlukan, juga bukan berarti mengurangi apa yang masih dibutuhkan, yang penting dalam masalah ini membutuhkan ketakwaan bukan fatwa; karena akan berimbas kepada banyak hal. Barang siapa suami yang berpoligami memiliki ketakwaan dalam hatinya, mengetahui semua yang diwajibkan Alloh kepadanya lalu berkomitmen dengan itu, dan meninggalkan semua apa yang dilarang oleh-Nya, dalam masalah-masalah yang lain dia melakukannya dengan pertimbangan kemaslahatan dan sesuai dengan kemampuannya yang tidak ada unsur keberpihakan kepada salah satunya, tidak juga merusak hak salah seorang istrinya untuk memenuhi hak istrinya yang lain.

Keenam:

Diantara yang wajib dilakukan oleh suami yang berpoligami adalah memberi nafkah kepada semua istrinya karena statusnya sebagai suami, dan kepada anggota rumah tangganya karena statusnya sebagai seorang ayah, maksud dari nafkah wajib itu adalah: dia memberikan nafkah kepada setiap rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan anggota keluarganya, maka bisa diastikan bahwa nominal nafkah tersebut akan berbeda bagi masing-masing istri tergantung besar kecilnya anggota keluarganya, usia mereka dan kebutuhan mereka masing-masing. Pokoknya dia mencukupi kebutuhan masing-masing rumah tangganya baik makanan, minuman dan semua kebutuhan primer kehidupan. Tidak masalah menambah nominal nafkah kepada keluarga istri yang satu dan tidak kepada yang lainnya dengan syarat tambahan dana tersebut jelas dibutuhkan, seperti menjamu para tamu suaminya, jumlah anggota keluarganya lebih banyak, istri atau anak-anaknya sering kedatangan tamu yang membutuhkan mereka, dan masih banyak lagi sebab-sebab lain yang menjadikan suami yang berpoligami memperkirakan kebutuhan masing-masing rumah tangganya bisa jadi lebih banyak dari yang lain.

Nasehat kami bagi saudari penanya agar tidak memata-matai pemberian suaminya kepada istri keduanya, akan tetapi hendaknya dia minta kepada suaminya kebutuhan rumah tangganya sendiri dan anak-anaknya tanpa memikirkan pemberian suami kepada istri keduanya, yang demikian ini akan lebih menjaga hati dan fikirannya dari berbagai penyakit hati dan masalah-masalah yang sepele, juga akan lebih bisa menghindari konflik dengan suaminya.

Ketujuh:

Jika seorang suami ingin menjauhi konflik dalam rumah tangganya, maka kami tidak setuju membawa masuk salah satu istrinya ke rumah istrinya yang lain; kecuali setelah mendapatkan izin. Adapun jika sampai membawa masuk istrinya yang lain dan merubah letak perabot rumah di dalamnya, maka suami tersebut telah berbuat dzolim kepada istrinya yang tinggal di rumah itu. Rumah termasuk hak milik dari istri, merapikan dan merawatnya, masuknya istri suaminya yang satunya tanpa seizinnya bahkan sampai merubah letak perabot rumah yang ada, berarti telah mengurangi kehormatannya dan mendzoliminya. Hendaknya seorang suami menjauhi hal itu dan jangan pernah membuka peluang konflik antara kedua istrinya yang akan menumbuhkan permusuhan dan kebencian antara mereka berdua, bisa jadi nantinya akan mempengaruhi hubungan baik anak-anak dari masing-masing istri hingga –semoga Alloh tidak mentakdirkan- di antara mereka pun terjadi permusuhan dan kebencian.

Semoga Alloh senantiasa memperbaiki keadaan dan perilaku anda, dan memberikan petunjuk kepada anda menuju jalan yang dicintai dan diridhoi-Nya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam