Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Orang Yang Meninggalkan Shalat Ashar, Apakah Amalnya Akan Gugur?

145252

Tanggal Tayang : 10-05-2016

Penampilan-penampilan : 54654

Pertanyaan

Saya mendengar bahwa apabila shalat Ashar tidak dilakukan, akan menggugurkan amal saya seluruhnya. Kemudian saya mendengar bahwa hal itu akan menggugurkan amal pada hari itu saja. Mana yang benar?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Terdapat ancaman keras terhadap orang yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja hingga keluar waktu.

Imam Bukhari telah meriwayatkan, no. 553, dari Buraiah bin Hushaib Al-Aslamy radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُه

"Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya akan gugur."

Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya, no. 26946, dari Abu Darda radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ (وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في "صحيح الترغيب والترهيب)

"Siapa yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja hingga habis waktunya, maka amalnya akan gugur." (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany rahimahullah dalam Shahih Targhib dan Tarhib)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, "Berakhirnya waktu Ashar (tanpa kita melakukan shalat Ashar pada waktu itu) lebih besar dari ketinggalan perkara lainnya, sesungguhnya dia adalah Ash-Shalat Al-Wushto yang mendapatkan peringatan khusus untuk kita pelihara. Inilah yang diwajibkan kepada orang sebelum kita, namun mereka menyia-nyiakannya." (Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, 22/54)

Kedua:

Para ulama berbeda pendapat tentang ancaman yang terdapat dalam hadits tentang orang yang meninggalkan shalat Ashar, apakah dipahami berdasarkan zahirnya atau tidak?  Ada dua pendapat;

Perndapat pertama: Dipahami secara zahir. Maka orang yang meninggalkan sekali shalat Ashar dengan sengaja hingga keluar waktu, dianggap kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rahawaih, dan menjadi pendapat yang dipilih oleh ulama yang datang belakangan, seperti Syekh Ibnu Baz rahimahumallah.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, "Shalat Ashar kedudukannya sangat agung. Dia adalah Ashalat-Al-Wustha, dia merupakan shalat yang paling utama. Allah Ta'ala berfirman,

حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى

(سورة البقرة : 238)

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” SQ. Al-Baqarah: 238.

Dia dikhususkan penyebutannya dalam ayat ini, maka wajib bagi setiap muslim laki dan perempuan untuk memperhatikannya lebih besar dan menjaganya dan wajib baginya untuk menjaga seluruh shalat yang lima waktu dengan bersucinya serta thuma'ninah di dalamnya serta kewajiban lainnya. Bagi laki-laki hendaknya melakukannya dalam keadaan berjamaah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutannya berdasarkan sabdanya,

من ترك صلاة العصر حبط عمله

"Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, gugurlah amalanya."

Beliau juga bersabda,

من فاتته صلاة العصر ، فكأنما وُتر أهله وماله

"Siapa yang ketinggalan shalat Ashar, seakan dia dirampas keluarga dan hartanya."

Hal ini menunjukkan besarnya kedudukan shalat Ashar. Yang benar adalah bahwa siapa yang meninggalkan shalat-shalat lainnya, gugur pula amalnya. Karena dia telah kafir berdasarkan pendapat yang shahih, akan tetapi dalam hadits dikhususkan penyebutannya oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam menunjukkan keistimewaannya yang agung, sementara kedudukan hukumnya sama. Siapa yang meninggalkan shalat Zuhur, Maghrib, Isya atau Fajar dengan sengaja, maka gugurlah amalnya, karena dengan demikian, dia telah kufur. Seseorang harus menjaga seluruh shalat wajib, siapa yang meninggalkan satu saja, maka seakan-akan dia meninggalkan seluruhnya. Shalat lima waktu harus dijaga seluruhnya, baik oleh laki-laki maupun wanita. Akan tetapi shalat Ashar memiliki keistimewaan yang tinggi dengan hukuman yang berat bagi yang meninggalkannya dan besarnya pahala bagi yang menjaganya dan istiqamah di atasnya bersama shalat-shalat lainnya." (Fatawa Nurun Aladdarb)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits berikut,

من ترك صلاة العصر فقد حَبِط عملُه

“Siapa yang meninggalkan shalat Asar, maka amalannya gugur.”

Di antara keutamaan shalat Ashar secara khusus adalah bahwa siapa yang meninggalkannya maka gugurlah amalnya, karena dia sangat agung. Berdasarkan hadits ini sebagian ulama ada yang berdalil bahwa siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka dia kafir. Karena tidak ada sesuatu yang dapat menggugurkan amal, kecuali dia murtad. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,

وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

(سورة الأنعام: 88)

"Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'am: 88)

Dan firman Allah Ta'ala,

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

(سورة البقرة: 217)

"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 217)

Sebagian ulama berkata, Shalat Ashar memiliki kekhususan, siapa yang meninggalkannya sungguh telah kafir. Demikian pula siapa yang meninggalkan shalat secara umum, dia telah kafir. Pendapat ini tidak terlalu jauh dari kebenaran." (Syarh Riyadhus-Shalihin)

Pendapat kedua: Ancaman yang terdapat dalam masalah shalat Ashar, tidak dipahami secara zahir. Mereka yang berpendapat demikian, berbeda pendapat tentang penafsiran dari kalimat ini, di antaranya bahwa hadits ini diperuntukkan bagi mereka yang meninggalkan shalat tersebut dengan menganggapnya boleh (meninggalkan shalat).

Di antara mereka yang ada berpendapat bahwa yang gugur adalah shalat itu sendiri.Siapa yang tidak shalat Ashar hingga habis waktunya, maka dia tidak mendapatkan pahala orang yang shalat pada waktunya. Maka yang dimaksud dengan amal yang gugur dalam hadits ini adalah shalat.

Ibnu Bathal rahimahullah berkata, "Bab orang yang meninggalkan shalat Ashar." Di dalamnya terdapat perawi bernama Buraidah, dia berkata pada hari yang mendung, "Segeralah shalat Ashar, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka gugurlah amalnya." Al-Mihlab berkata, "Maknanya adalah bahwa siapa yang menyia-nyiakannya, dan menganggap remeh keutamaan waktunya, padahal dia mampu melaksanakannya, maka gugurlah amalnya dalam shalat tersebut secara khusus, maksudnya bahwa dia tidak mendapatkan pahala orang yang shalat pada waktunya dan dia tidak memiliki amal yang diangkat malaikat." Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Bathal, 2/176)

Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan pendapat yang banyak tentang penafsiran makna hadits ini saat menjelaskan hadits tersebut. Beliau rahimahullah berkata, "Ulama kalangan mazhab Hambali berpedoman dengan zahir hadits serta mereka yang berpendapat seperti pendapat mereka, yaitu bahwa orang yang meninggalkan shalat, maka hukumnya kafir. Adapun jumhur ulama mencari penafsiran hadits tersebut, dan mereka berbeda pendapat dalam menafsirkannya kepada beberapa pendapat.

Di antara mereka ada yang menafsirkan sebab meninggalkannya, di antara mereka ada yang menafsirkan maksud kata-kata 'gugur', di antara mereka ada yang menafsirkan amalnya. Maka ada yang berpendapat; Yang dimaksud adalah siapa yang meninggalkannya dalam keadaan menentang kewajibannya. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah siapa yang meninggalkannya karena malas, akan tetapi ancaman ini sebagai peringatan keras, tapi yang dimaksud tidak demikian. Seperti orang yang berkata, "Tidaklah berzina orang yang berzina sedangkan dia beriman." Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud gugurnya amal adalah berkurangnya amal dalam waktu itu

Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan amal dalam hadits tersebut adalah amal dunia yang kesibukannya terhadapnya menyebabkan seseorang meninggalkan shalat, maksudnya adalah bahwa kesibukannya tidak dapat dia manfaatkan dan tidak dapat dia nikmati. Penafsiran yang paling dekat adalah pendapat yang berkata bahwa hadits tersebut untuk menggambarkan ancaman berat akan tetapi yang dimaksud bukan zahirnya. Wallahua'lam. (Syarh Al-Bukhari, 2/31)

Yang kuat wallahua'lam adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat, tidak sunyi;

1- Dia meninggalkan shalat sama sekali, maka dia kafir, amalnya akan gugur karena kekufurannya.

2- Dia meninggalkan shalatnya kadang-kadang, kadang shalat, kadang meninggalkan shalat. Maka dia tidak kafir, meskipun amal hari itu dianggap gugur karena dia meninggalkan shalat Ashar.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, "Sejumlah orang telah berbicara tentang makna hadits, "Siapa yang meninggalkan shalat Ashar..." Mereka melakukan sesuatu yang tidak ada gunanya.

Al-Milhab mengatakan, maknanya adalah: Siapa yang meninggalkannya karena menyia-nyiakannya atau meremehkan keutaman waktunya, sementara dia mampu melakukannya, maka amalnya dalam shalat tersebut gugur. Maksudnya, dia tidak mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya pada waktunya, dan amalnya tidak diangkat malaikat. Kesimpulan dari pendapat ini, bahwa siapa yang meninggalkannya, maka dia kehilangan pahalanya. Redaksi dan makna hadits tidak menerima hal itu, dan tidak bermanfaat dikatakan amalnya gugur, karena telah ada dan terjadi. Inilah hakikat gugur dari segi bahasa dan syariat. Tidak dikatakan bagi orang yang kehilangan pahala sebuah amal bahwa amalnya telah gugur. Akan tetapi dikatakan bahwa dia telah kehilangan pahala amal itu.

Sebagian kelompok berpendapat bahwa yang dimaksud gugur amalnya, adalah amal hari itu, bukan seluruh amal. Seakan-akan sulit bagi mereka menerima seluruh amal yang lalu dikatakan gugur dengan sebab meninggalkan satu shalat saja. Maka meninggalkannya menurut mereka tidak menyebabkan murtad yang menggugurkan amal.

Yang tampak dalam hadits tersebut, Allah yang lebih mengetahui maksud Rasul-Nya, bahwa meninggalkan itu ada dua macam; Meninggalkannya keseluruhan, yaitu tidak shalat sama sekali. Hal ini menggugurkan seluruh amal. Dan meninggalkan shalat tertentu dan pada hari tertentu. Maka ini menggugurkan amal hari itu saja. Gugurnya secara umum, sebanding apabila dia meninggalkan secara umum. Sedangkan gugurnya amal tertentu, berbanding jika dia meninggalkan secara tertentu."

(Ash-Shalat Wa Ahkamu Taarikiha, hal. 65)

Telah dijelaskan dalam situs ini penjelasan tentang batasan orang yang dikatakan meninggalkan shalat.

Wallahua'lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam