Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

SHALAT DI RUMAH AGAR ANAKNYA DAPAT SHALAT BERSAMANYA

145412

Tanggal Tayang : 05-03-2012

Penampilan-penampilan : 52878

Pertanyaan

Terdapat masjid di dekat rumah saya yang memungkinkan saya untuk shalat di sana. Akan tetapi saya pergi ke sana apabila shalat Jumat saja dan beberapa shalat fardhu. Karena saya memiliki putera berusia 16 tahun yang tidak memperhatikan shalat. Dia tidak bersedia shalat sebelum saya memerintahkannya berkali-kali dan kadang-kadang dia benar-benar mengabaikannya. Maka akhirnya saya shalat di rumah sebagai imam sedangkan anak saya dan saudara ipar saya yang kini sedang kuliah menjadi makmum.
Pertanyaannya:
1- Bolehkan wanita menjadi imam shalat sedangkan makmumnya adalah kedua puteri saya yang masih kecil.
2- Apa hukum shalat di rumah apabila tidak terdapat masjid di dekat rumah.
3- Apakah shalat berjamaah di rumah dapat menggantikan shalat di masjid, khususnya untuk memastikan pelaksanaan ibadah pada anak-anak. Sekaligus saya bertanya tentang batasan usia berapa orang tua bebas dari kewajiban mendidik anaknya. Jazaakumullah khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: 

Shalat berjamaah diwajibkan terhadap semua laki-laki balig dan mampu serta mendengarkan azan.  

Yang dimaksud mendengarkan azan adalah seseorang mendengarkan suara azan jika dilantunkan secara normal tanpa pengeras suara jika muazin mengeraskan suaranya sementara tidak ada kebisingin atau semacamnya yang dapat mengganggu pendengarannya.  

Ini terkait dengan shalat lima waktu berjamaah. Adapun shalat Jumat, diwajibkan bagi yang tinggal di sebuah kota atau kampung yang di sana dilaksanakan shalat Jumat, apakah dia mendengarkan azan atau tidak walaupun di kota yang cukup besar. Lihat jawaban soal no. 89676.

Karena itu, jika masjid jauh sekiranya anda tidak mendengar azan, maka tidak wajib bagi anda untuk pergi shalat berjamaah ke masjid, dan ketika itu anda dapat shalat berjamaah bersama keluarga anda. Adapun jika anda mendengarkan suara azan, maka anda wajib shalat berjamaah, tidak boleh ditinggalkan sekedar dengan alasan untuk memastikan anggota keluarga melaksanakan shalat, karena hal tersebut berarti meninggalkan kewajiban untuk urusan orang lain yang masih mungkin diwujudkan dengan cara yang lain, seperti memeriksa dan bertanya kepada mereka setelah kembali dari masjid.  

Ketiga: 

Jika seorang anak telah berusia balig, maka dia bertanggung jawab atas dirinya sendiri, akan tetapi kedua orang tua tidak gugur dalam memberikan nasehat dan amar ma'ruf nahi munkar, khususnya jika sang anak tinggal bersamanya.

Allah Ta'ala berfirman: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (سورة التحريم: 6)

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6) 

Rasulullah saw bersabda,  

 كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا (رواه البخاري، رقن  853 ومسلم، رقم 1829) 

"Semua kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang orang-orang yang kalian pimpin. Kepala negara adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang bapak pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang ibu pemimpin di rumah suaminya." (HR. Bukhari, no. 853, Muslim, 1829)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 ما من عبد يسترعيه الله رعية يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة (رواه البخاري، رقم 6731 ومسلم، رقم 142).

"Tidaklah seorang hamba Allah berikan kepadanya wewengan untuk mengurus orang yang dipimpinnya, namun ketika mati dia berada dalam keadaan menipu rakyatnya, niscaya Allah akan haramkan surga untuknya." (HR. Bukhari, no. 6731, dan Muslim, no. 142) 

Termasuk tanggung jawab adalah seorang bapak tidak membawa kemungkaran di rumahnya dan tidak mengizinkan anak-anaknya membawa masuk kemungkaran. Misalnya sang anak ingin memasang chanel tv yang tidak bermoral, maka wajib bagi bapak menolak dan melarangnya, karena hal itu terjadi di dalam rumahnya yang dia saat itu menjadi pemimpinnya. Jika seorang anak telah pindah ke rumah pribadinya, lalu melakukan hal demikian, maka wajib bagi bapak untuk menasehatinya dan mengingatkannya dengan cara yang bijak dan nasehat yang baik.

Kita mohon kebaikan dan keselamatan kepada Allah.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam